JAKARTA – Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk subsidi energi. Pada 2023 nilainya sekitar Rp159 triliun, meningkat menjadi hampir Rp187 triliun pada 2024, dan tetap tinggi pada 2025. Angka ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas harga energi dan daya beli masyarakat.
“Namun di balik besarnya angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah subsidi energi Indonesia sudah berada di arah yang tepat? Sebagian besar subsidi BBM—lebih dari 90 persen—digunakan oleh sektor transportasi. Artinya, porsi terbesar anggaran negara digunakan untuk menopang konsumsi bahan bakar,” kata Riki F Ibrahim, Dosen senior Magister Energi Terbarukan Universitas Darma Persada yang juga mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), dalam keterangannya Minggu(5/4).
Menurut Riki dampaknya memang terasa dalam jangka pendek, terutama dalam menjaga stabilitas harga. Namun kontribusinya terhadap peningkatan produktivitas ekonomi relatif terbatas.
Riki menyebut subsidi ini pada dasarnya bersifat konsumtif, habis digunakan tanpa menghasilkan nilai tambah yang signifikan. Bahkan dalam banyak kasus, manfaatnya tidak sepenuhnya dinikmati oleh kelompok yang paling membutuhkan. Kebocoran sasaran menjadi persoalan yang terus berulang.
Di sisi lain, menurut Riki, sektor listrik menunjukkan karakter yang berbeda. Subsidi listrik cenderung lebih terarah dan memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Listrik bukan sekadar barang konsumsi, tetapi juga menjadi input utama bagi kegiatan produktif. Rumah tangga kecil, usaha mikro, hingga industri sangat bergantung pada ketersediaan listrik yang terjangkau.
“Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak semua subsidi memiliki kualitas yang sama. Ada subsidi yang bersifat konsumtif, dan ada pula yang lebih produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut Riki menjelaskan persoalan subsidi energi di Indonesia tidak berhenti pada BBM dan listrik. Terdapat kebijakan lain yang jarang dibahas secara terbuka, yaitu mekanisme harga batu bara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Melalui kebijakan ini, harga batu bara untuk pembangkit listrik dijaga tetap rendah, jauh di bawah harga pasar. Selisih harga tersebut pada dasarnya merupakan subsidi implisit yang tidak tercatat langsung dalam APBN.
“Nilainya tidak kecil. Bahkan diperkirakan mendekati besaran subsidi BBM. Kebijakan ini tentu memiliki tujuan yang jelas, yakni menjaga tarif listrik tetap terjangkau. Namun dalam jangka panjang, ia juga menciptakan distorsi harga dalam sistem energi nasional. Harga listrik menjadi tidak sepenuhnya mencerminkan biaya ekonomi yang sebenarnya,” jelas Riki
Dalam kondisi seperti ini, lanjut Riki, energi terbarukan menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Sumber energi seperti panas bumi bukan kalah karena teknologi atau ketersediaan sumber daya. Indonesia justru memiliki potensi panas bumi yang sangat besar.
Riki mengungkapkan masalah utamanya terletak pada struktur harga yang kurang kompetitif. Energi panas bumi harus bersaing dengan listrik yang biayanya ditekan secara artifisial melalui subsidi batubara. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar energi. Dalam kondisi seperti ini, energi bersih akan selalu berada pada posisi yang kurang menguntungkan.
Padahal menurut Riki, solusi untuk memperbaiki kondisi ini tidak memerlukan anggaran yang terlalu besar. Untuk membuat listrik panas bumi lebih kompetitif, diperlukan tambahan insentif sekitar Rp500–800 per kWh. Dengan target pengembangan awal sekitar 5 GW, kebutuhan anggaran diperkirakan berada pada kisaran Rp20–30 triliun per tahun.
“Jika dibandingkan dengan total subsidi energi yang mencapai hampir Rp200 triliun, angka ini relatif kecil. Namun dampaknya dapat sangat signifikan,” ujar Riki.
Ia menekankan dukungan terhadap energi panas bumi tidak hanya meningkatkan daya tarik investasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan industri dalam negeri. Selain itu, ketergantungan pada energi impor dapat berkurang, sehingga ketahanan energi nasional menjadi lebih kuat.
Riki menyampaikan, dari sisi kelayakan proyek, peran kebijakan juga sangat menentukan. Tanpa dukungan insentif, tingkat pengembalian investasi proyek panas bumi umumnya berada pada kisaran 6–8 persen. Angka ini belum cukup menarik bagi investor. Namun dengan tambahan insentif sekitar Rp600 per kWh, tingkat pengembalian dapat meningkat menjadi 12–15 persen.
“Dalam beberapa skema yang lebih optimal, bahkan dapat mencapai 14–18 persen. Pada tingkat ini, proyek menjadi jauh lebih menarik secara finansial dan berpotensi menarik investasi dalam skala besar,” ujar Riki.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan yang relatif kecil dalam kebijakan dapat menghasilkan dampak yang besar. Persoalan utamanya kembali pada arah kebijakan. Selama subsidi energi masih didominasi oleh pola konsumtif, maka potensi transformasi energi akan sulit tercapai. Anggaran negara akan terus digunakan untuk mempertahankan kondisi yang ada, bukan untuk menciptakan perubahan yang lebih mendasar.
“Tentu, mengoreksi arah subsidi energi bukanlah langkah yang mudah. Subsidi energi memiliki dimensi sosial dan politik yang kuat. Berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi jangka pendek,” jelas Riki.
Namun demikian, kata dia, tanpa penyesuaian yang tepat, beban fiskal akan terus meningkat tanpa diikuti peningkatan kualitas manfaat yang sepadan. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih seimbang perlu dipertimbangkan. Bukan dengan menghapus subsidi, tetapi dengan mengarahkannya secara lebih efektif.
Menurut Riki sebagian dari subsidi yang saat ini bersifat konsumtif dapat secara bertahap dialihkan untuk mendukung sektor yang lebih produktif dan strategis. Pendekatan ini memungkinkan negara tetap menjaga stabilitas sosial, sekaligus mendorong transformasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Riki menegaskan bahwa pada akhirnya kebijakan subsidi energi bukan hanya tentang menjaga harga tetap rendah. Lebih dari itu, merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan ekonomi.
“Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah subsidi energi menjadi beban yang terus berulang, atau menjadi investasi yang memperkuat masa depan Indonesia,” ujar Riki F Ibrahim.(RA)



Komentar Terbaru