JAKARTA – Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM/BRMS) mengkonfirmasi bahwa Pemerintah yang diwakili oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyegel satu titik area yang mana telah ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh para penambang liar. Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi, yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM.
“Adapun Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap bejalan normal seperti biasa,” kata Agoes Projosasmito, Direktur Utama & CEO BRMS, dalam keterangan tertulis yang diterima Dunia Energi, Senin(16/2/2026).
Muhammad Sulthon, Direktur & Chief Legal Officer BRMS, menjelaskan, salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM saat ini sedang ditingkatkan kapasitas produksinya dari 500 menjadi 2000 ton bijih per hari. Peningkatan kapasitas pabrik tersebut diharapkan dapat diselesaikan di bulan Oktober 2026. Hal ini akan berdampak terhadap kenaikan produksi emas BRMS di tahun 2026.
CPM juga menargetkan untuk dapat mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanahnya di semester kedua tahun 2027.
“Mengingat tambang emas bawah tanah tersebut memiliki kandungan emas di kisaran 3,5 -4,9 g/t, maka diharapkan produksi emas BRMS akan meningkat lagi di akhir tahun 2027 / awal 2028,” pungkas Herwin Hidayat, Direktur & Chief Investor Relations BRMS.(RA)




Komentar Terbaru