JAKARTA – Pemerintah melalui Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Kementerian LH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menghentikan operasional PT Panca Kraft Pratama (PT PKP), sebuah industri pabrik kertas yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten. Langkah ini dilakukan pasca verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi, menyusul diterimanya pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW LSM GMBI Banten) terkait dugaan pencemaran udara.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar. Asap yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, (13/2).

Deputi GAKKUM KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa tindakan penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1.

“Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional Boiler Biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan,” ujar Rizal Irawan.

KLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.

KLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup serta mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan standar pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.(RA)