JAKARTA – Urusan perizinan tambang lagi-lagi jadi pintu untuk tindakan korupsi. Kali ini suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur diduga dilakukan oleh Rudy Ong Chandra (ROC) untuk pengurusan izin tambang.
KPK sendiri telah menahan ROC yang langsung dijebloskan ke penjara KPK dan akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menceritakan Kasus ini bermula dari tahun 2014 dimana ROC memberikan kuasa mengurus perpanjangan enam izin usaha tambang milik saudaranya kepada Sugeng (SUG), seorang makelar dari Samarinda.
“Juni 2014, diawali saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan saudara ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam (25/8).
Selanjutnya pengurusan izin tambang dilanjutkan Iwan Chandra (IC), kolega dari Sugeng. Pada proses perpanjangan, Iwan dan Rudy Ong menemui eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.
Selanjutnya negosiasi berlanjut di tahun 2025 ketika Dayang Donna Walfiaries (DDW), putri dari almarhum Awang Faroeq turut ambil bagian dalam pengurusan perizinan. Pada Februari 2025, ROC melalui SUG bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang Rp 3,5 miliar.





Komentar Terbaru