JAKARTA – PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak. Hal ini dibuktikan melui apresiasi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Jawa Barat atas konsistensi dalam pemenuhan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/Minuman sepanjang tahun 2025. PDC berhasil menyabet Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Subang 2025, yang diterima langsung oleh Yahya selaku Asisten Manager Pajak PDC di dampingi Dika Rahardian Analyst VAT PDC, Rabu(3/12).
Kepala Bapenda Subang Yeni Nuraeni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Subang serta 29 perusahaan yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Kontribusi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program strategis Bupati Subang,” ujar Yeni.
Sepanjang periode Januari hingga November 2025, PDC tercatat telah menyetorkan pajak dengan nilai lebih dari Rp1,8 miliar, menjadikannya salah satu kontributor signifikan dalam mendukung pendapatan daerah.
Yahya menyampaikan pencapaian ini adalah bentuk komitmen tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah daerah.
“Penghargaan ini sebagai bukti bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tapi kontribusi nyata kepada masyarakat dan pembangunan daerah. Kami akan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan dan program-program yang berkelanjutan” ujarnya.
Penghargaan dari Bapenda Subang ini melengkapi deretan penghargaan yang diterima PDC dalam bidang perpajakan sepanjang 2025.
Sebelumnya, PDC juga telah menerima dua penghargaan kepatuhan pajak dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Langkat.
Sejumlah penghargaan ini menegaskan komitmen PDC dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
PDC akan terus menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam setiap aktivitas operasional, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat.(RA)




Komentar Terbaru