JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran cukup mengejutkan berbagai pihak. Pihak Agincourt sendiri membela diri menegaskan memilik hak sebagai perseroan yang dilindungi undang-undang.
Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menilai perusahaan bisa saja melakukan langkah hukum untuk merespon kebijakan pemerintah.
“Perusahaan juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum atas pencabutan tersebut, bisa gugatan hukum di peradilan maupun di arbitrase,” kata Bisman kepada Dunia Energi, Kamis (22/1).
Namun demikian perusahaan harus memiliki bukti yang sangat kuat jika memang mau melawan keputusan pemerintah karena di sisi lain jika memang tidak bisa membuktikannya justru akan menjadi bumerang.
Bisman menilai pencabutan izin ini perlu dilihat sebagai langkah korektif dan penegakan aturan serta perlindungan lingkungan. “Tetapi juga harus tetap mempertimbangkan hak hak perusahaan serta dampaknya secara sosial dan ekonomi,” ungkap dia.
Selain itu, pemerintah jangan hanya jadikan pelaku usaha sebagai “kambing hitam” sendirian jika memang terjadi kerusakan lingkungan. Apalagi proses perizinan yang sudah diberikan sebelumnya harus melalui lintas kementerian dan lembaga.
“Tidak boleh berhenti pada pelaku usaha semata. Mengingat izin diterbitkan oleh kementerian teknis seperti ESDM, LHK, dan Kehutanan, evaluasi juga harus menyasar proses perizinan dan pengawasan di hulu kebijakan,” ungkap Bisman.
Pemerintah kata Bisman juga harus bersiap untuk membela diri lantaran keputusan ini mau tidak mau juga akan berdampak terhadap iklim investasi di tanah air.
“Akan pengaruhi (iklim investasi) karena terkait dengan kepastian hukum,” kata Bisman. (RI)





Komentar Terbaru