JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil kajian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencabut izin berusaha PT Agincourt Resources.

“Sudah berententu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam Dan semuanya sudah kita lakukan Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,”jelas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM saat ditemui di komplek parlemen, Kamis (22/1).

Lebih lanjut dia menyatakan keputusan yang sudah diambil pasti berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan lintas Kementerian dan lembaga sehingga hasil penilaiannya juga bisa terjamin.

“Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan,” jelas Bahlil.

PT Agincourt Resources merupaka satu dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan presiden itu sendiri berdasarkan hasil kajian dan temuan pelanggaran kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Pelanggaran yang disangkakan ke 28 perusahaan itu juga yang diduga kuat menjadi salah satu faktor parahnya parahnya kerusakan lingkungan sehingga membuat bencana yang terjadi di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat semakin parah. (RI)