JAKARTA – Pemerintah memastikan pemberlakukan bea keluar bagi komoditas batu bara bergulir tahun 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aturan main baru ini untuk memastikan bahwa negara bisa menikmati keuntungan dari harga komoditas saat sedang di atas angin.
Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, menjelaskan pelaku usaha pada dasarnya tidak akan dirugikan karena nanti pemerintah akan menerapkan batasan. Artinya apabila harga batu bara ternyata rendah atau dibawah batasan yang ditetapkan maka bea keluar tidak akan berlaku. Tapi sebaliknya apabila harga batu bara sedang melonjak maka sudah sepatutnya negara ikut mendapatkan berkah tersebut.
“Kalau misalnya nilai ekonominya batu bara rendah, perusahaan gak untung ya otomatis nggak kita kenakan. Tapi pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti. Kita gantian Pemerintah juga ada haknya disitu,” kata Tri ditemui di Jakarta, Rabu malam (30/7).
Tri mengklaim tidak ada keberatan dari para pelaku usaha terkait rencana penerapan aturan baru ini. Pemerintah terus megintensifkan sosialisasi agar saat waktunya nanti diimplementasikan bisa langsung optimal. Saat ini Kementerian Keuangan masih membahas batasan harga yang nantinya akan dikenakan bea keluar. “Nanti ada pengumuman, dari Kementerian Keuangan masih dibahas,” ungkap Tri.





Komentar Terbaru