JAKARTA – Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Tim SATGAS HALILINTAR PKH berhasil menemukan 4 alat berat jenis ekskavator di dalam Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan Kawasan Hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Keempat alat berat tersebut ditemukan dalam keadaan ditinggalkan dan sedang tidak bekerja, yang diduga kegiatan operasi kali ini telah diketahui oleh para pelaku.

Target Operasi kali ini adalah semua aktifitas PETI yang marak terjadi di Ulu Sungai Batang Hari dan Kawasan Hutan Lindung yang ada di Kabupaten Sangir. Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Januari 2026 tersebut melibatkan puluhan personil dari Balai Gakkumhut Sumatera, Satgas PKH dan Kodim/Koramil.

Evakuasi dan pengamanan terhadap keempat alat berat terkendala akibat adanya penolakan berupa demo dan penutupan akses jalan oleh masyarakat Jorong Jujutan. Kemudian, tim berkoordinasi dengan FORKOPIMDA Kabupaten Solok Selatan untuk mengatasi permasalah tersebut. Mediasi saat ini masih terus dilakukan PEMKAB Solok Selatan sebagai pemangku wilayah. Sampai dengan Senin malam (26/1), akses jalan Jorong Jujutan yang merupakan satu satunya akses untuk keluar masuk menuju kawasan masih diblokir oleh masyarakat sehingga tim belum bisa melakukan evakuasi.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan SATGAS PKH, dalam hal ini SATGAS HALILINTAR PKH yang khusus menangani permasalahan tambang di Kawasan Hutan dengan harapan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI dapat diatasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.

Hutan, terutama hutan lindung perlu kita lestarikan dan dikelola secara berkelanjutan karena hutan berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna. Dengan adanya operasi ini, Pemerintah berkomitmen untuk mencegah bencana ekologis yang terjadi akibat rusaknya hutan.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” kata Hari Novianto.(RA)