JAKARTA – Tren transisi energi menuju ketahanan energi tidak boleh melupakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Upaya untuk mencapai swasembada energi di sektor migas diharapkan tidak mengabaikan kewajiban untuk menggunakan produk dan jasa lokal dalam pengadaan barang dan jasa penunjang.
Prosedur tender transparan dan akuntabel, vendor lokal diajak dan dilibatkan, dan pembuatan laporan TKDN jangan disulap agar terlihat patuh di atas kertas. “Maka untuk meningkatkan kepatuhan itu sejumlah pihak kini mendorong agar audit forensik investigatif agar dilakukan. Bukan audit biasa, tapi audit yang menyelam sampai dasar: menelusuri dokumen, transaksi, dan potensi konflik kepentingan yang mungkin tersembunyi rapi di balik laporan pengadaan,”kata pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng di Jakarta, Selasa (5/8).
Andy menegaskan, masih ada saja pihak yang menganggap TKDN hanyalah angka penggugur kewajiban. Padahal, di balik angka itu, ada misi besar: membangun fondasi industri nasional, memperkuat invensi dan inovasi dalam negeri, dan membuka lapangan kerja berbasis teknologi tinggi.
“Bayangkan jika setiap peralatan pengeboran, valve, pipa, dan software yang digunakan KKKS diproduksi oleh pabrik dan inovator Indonesia sendiri. Maka industri lokal tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut bermain dalam panggung energi nasional,“jelas Andy.
Dia menambahkan, jika konsisten diterapkan, TKDN bisa menjadi pendorong lahirnya ekosistem fabrikasi peralatan hulu migas dalam negeri, dari manufaktur sampai engineering service. TKDN juga bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa.
Guna memastikan TKDN tetap berjalan, maka evaluasi melalui audit forensik dinilai wajar dilakukan. Audit forensik bukan semata mencari siapa yang salah. Melainkan pesan moral bahwa negara tidak sedang bermain-main dengan kedaulatan industrinya. Bahwa SKK Migas dan Ditjen Migas tidak hanya berfungsi sebagai operator dan regulator, tetapi juga pelindung kepentingan nasional.
“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik—pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan—maka sanksi tegas tidak boleh ditunda seperti Pembekuan proyek pengadaan, Pemutusan kerja sama, Hingga pencabutan hak operator bagi yang berulang kali melanggar,“tegas Andy.
Langkah ini juga akan mengirimkan sinyal kuat ke investor dan dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam membangun industri energi yang transparan, adil, dan berpihak pada bangsanya sendiri.
TKDN bukan sekadar akronim birokrasi. Ia adalah simbol optimisme bahwa Indonesia bisa berdikari secara industri. Bahwa kita tidak selamanya harus beli barang canggih dari luar, tapi bisa menciptakannya sendiri, dari pabrik-pabrik yang berdiri di tanah air, dan otak-otak cerdas anak bangsa.
“Dengan pengawasan ketat dan audit yang jujur, TKDN bisa menjadi batu loncatan menuju era baru: era di mana sektor migas bukan hanya sumber devisa, tapi juga sumber inovasi.Dan itu semua dimulai dari keberanian menindak yang nakal, dan keberpihakan pada yang lokal,”pungkas Andy.





Komentar Terbaru