JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan DPP Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) yang mempersoalkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034. Sidang digelar pada Rabu 25 September 2025.
Redyanto Sidi dan Ramadianto, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menjelaskan gugatan ini diajukan setelah menempuh upaya administrasi. Namun, Menteri ESDM tidak juga membatalkan atau meninjau
RUPTL Tahun 2025-2034. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 315/G/2025/PTUN.JKT.
Turut hadir pada Persidangan yakni Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis, Pengurus DPP SP PLN yang terdiri dari Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, dan Dimas Kusumaningprang, serta Pengurus DPD UID Banten, Pengurus DPD UIT Jawa Bagian Barat.
“Hari ini agendanya sidang pemeriksaan persiapan, sebelumnya kita sudah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM pada 21 Agustus 2025, namun tidak direspon sehingga kita gugat”, sidang dilanjutkan pada 03 Oktober 2025 ujar Redyanto.
Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menyampaikan bahwa diajukannya gugatan ini adalah bentuk tanggungjawab untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor: 39/PUU-XXI/2023 yang memperkuat Putusan MK Nomor: 001-021-022/PUUI/2003, dimana PLN tidak boleh diprivatisasi (diswastanisasi) yang mengakibatkan hilangnya peran negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
“Kita Kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Tidak Terintegrasi atau Dilakukan Secara terpisah (Unbundling) dan dalam RUPTL ini pembangkit listrik diprioritaskan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73%, Rp 1.566,1 triliun,” ujar Abrar Ali.
Menurutnya hal tersebut juga bertentangan dengan Amanah Konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
“RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan swasta daripada mempercayakan kepada PLN. Padahal sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. Atas dasar itu kita ajukan Gugatan Ke PTUN karena RUPTL ini tidak nasionalis,” ujar Abrar Ali.(RA)




Komentar Terbaru