JAKARTA – Penetapan lima orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 merupakan langkah awal yang penting.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada level individu semata. Hal ini disebabkan rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi mengandung unsur kejahatan korporasi yang bersifat sistematis dan terorganisir, dengan PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan tambang nikel yang bergerak di bidang pertambangan nikel, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama.
Adapun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, aparat menangkap delapan orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sementara itu, salah satu pejabat PT Wanatiara Persada, yakni Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations, turut ditangkap dalam OTT tersebut namun tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.
Sebagaimana disampaikan oleh KPK dalam konstruksi perkara, bahwa kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Lalu pada tahun 2025, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan PBB tahun pajak 2023 kepada KPP Madya Jakarta Utara. Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Menindaklanjuti temuan itu, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses sanggahan itu, diduga terjadi kesepakatan ilegal antara pihak PT Wanatiara Persada dan pejabat pajak yang dimaksud. AGS selaku pejabat pajak kemudian menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.
Nilai “all in” tersebut mencakup kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT Wanatiara Persada sekaligus fee sebesar Rp8 miliar yang akan diberikan kepada pihak di KPP Madya Jakarta Utara. Akibat kesepakatan ilegal ini, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar diturunkan secara signifikan menjadi hanya Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar (sekitar 80 persen). Penurunan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
Untuk merealisasikan pembayaran fee dan agar pencairan dana terlihat wajar, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan skema kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan. Kontrak fiktif tersebut dibuat dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak ABD.
Melalui skema ini, PT Wanatiara Persada mencairkan dana perusahaan sebesar sekitar Rp4 miliar, yang sebagian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB, untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Berangkat dari fakta-fakta di atas, kami berpandangan bahwa meskipun saat ini baru satu individu dari internal perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian peristiwa yang terungkap menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi, bukan semata perbuatan personal,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, dalam keterangannya, (14/1/2026).
Dugaan penyuapan tersebut dilakukan untuk kepentingan PT Wanatiara Persada, menggunakan sumber daya dan pendanaan perusahaan, melibatkan relasi kerja serta struktur organisasi, dan dijalankan secara sistematis serta terorganisir. Pola demikian mengindikasikan adanya praktik kejahatan yang setidaknya dibolehkan, dibiarkan, atau tidak dicegah secara memadai dalam tubuh korporasi.
Berikutnya, dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi penegak hukum dan hakim dalam menilai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi dan oleh pihak yang bertindak dalam lingkup kewenangannya.
Berdasarkan parameter pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia, tindakan PT Wanatiara Persada dapat dikualifikasikan memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi. Dugaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa perbuatan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan untuk memberi manfaat bagi perusahaan, menggunakan sumber daya serta pendanaan korporasi, dilakukan oleh individu yang memiliki hubungan kerja atau fungsional dengan perusahaan, serta menunjukkan adanya kegagalan korporasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Modus operandi kasus ini—mulai dari rekayasa kontrak, pemanfaatan konsultan pajak, pencairan dana dalam jumlah besar, hingga distribusi uang tunai—merupakan ciri khas white collar crime. Kerugian negara sebesar Rp59,3 miliar merupakan kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam rekam jejak aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada terdapat juga dugaan pencemaran perairan di sekitar wilayah operasinya. Peristiwa itu terjadi pada November 2023 di perairan Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol.
Jebolnya tanggul di wilayah kerja sub kontraktor PT Jinchuan Construction Indonesia menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke perairan sekitar, mengubah warna laut menjadi keruh kecokelatan dan menegaskan lemahnya pengendalian limpasan serta mitigasi risiko lingkungan. Pencemaran ini berdampak langsung pada area budidaya kerang mutiara laut yang sangat bergantung pada kualitas air, mengganggu ekosistem laut, dan mengancam keberlangsungan usaha budidaya mutiara.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tidak akan mencerminkan keadilan maupun memberikan efek jera. PT Wanatiara Persada harus ditempatkan sebagai subjek hukum pidana utama, dengan KPK menindaklanjuti penetapan korporasi sebagai tersangka, menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah pencabutan izin operasional perusahaan.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan terutama industri nikel di Maluku Utara, mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan istimewa antar-perusahaan, dan praktik penghindaran kewajiban negara.
“Dan tentu, setiap proses itu harus dibarengi dengan tindakan yang tegas. Artinya harus sampai pada level pencabutan izin usaha hingga pemulihan,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.(RA)





Komentar Terbaru