JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) pada akhir Desember 2025 menjadi bukti terang bahwa proyek yang dibangun di wilayah pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara sejak awal merupakan proyek bermasalah dan sarat pelanggaran hukum.

JATAM menyatakan fakta ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah dan mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut serta hak-hak masyarakat pesisir.

Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama JATAM Maluku Utara dan warga terdampak secara konsisten melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga upaya pemboikotan terhadap aktivitas pembangunan jetty PT STS. Berbagai upaya tersebut juga disertai dengan penyampaian pengaduan kepada pemerintah daerah hingga kementerian terkait.

Substansi pengaduan secara jelas menegaskan bahwa pembangunan jetty PT STS melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2043, yang menyatakan bahwa wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk peruntukan Terminal Khusus. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT STS berada di zona perikanan tangkap, sementara kegiatan reklamasi untuk mendukung aktivitas pertambangan tidak diatur dalam peruntukan ruang tersebut.

Pembangunan jetty tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat melalui surat resmi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tertanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025 yang diterima koalisi pada Juni 2025—jauh sebelum jetty tersebut akhirnya dibongkar. Dalam surat itu, KKP secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL dan kegiatan yang berlangsung tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, KKP menjelaskan bahwa meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis mendalam, terutama terkait potensi konflik sosial serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir. Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, KKP secara eksplisit mewajibkan PT STS menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional terminal khusus.

“Namun demikian, fakta di lapangan justru menunjukkan pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, dalam keterangannya.

PT STS tetap melanjutkan pembangunan jetty secara terbuka dengan melakukan penggusuran kebun kelapa milik warga secara sepihak dan serampangan untuk dijadikan lokasi stokyer, yakni area penumpukan sementara bijih nikel. Berdasarkan keterangan JATAM, salah satu dampak paling nyata dialami keluarga Arifin Kasim, di mana lahan kebun seluas 3,6 hektare dibongkar dan sekitar 250 pohon kelapa digusur, termasuk pohon kelapa yang masih produktif maupun yang baru ditanam. Tindakan ini secara langsung menghilangkan sumber penghidupan warga dan tanpa persetujuan pemilik lahan.

JATAM bersama Pegiat Salawaku Institute membeberkan bahwa selain pengrusakan kebun warga, wilayah pesisir juga dialihfungsikan menjadi lokasi penumpukan ore nikel, disertai mobilisasi alat berat untuk melakukan penimbunan pantai dalam skala besar. Seluruh aktivitas ini dilakukan secara terbuka, masif, dan tanpa upaya penyamaran, seolah menunjukkan bahwa keberatan warga dan ketentuan hukum dianggap tidak relevan.

“Ironisnya, ketika warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan protes secara damai, mereka justru mendapati aktivitas proyek tersebut dijaga oleh aparat penegak hukum, bahkan sebagian di antaranya dalam kondisi bersenjata lengkap,” ungkap Said Marsaoly, Pegiat Salawaku Institute / Warga Teluk Buli, Maba, Halmahera Timur.

Situasi ini menciptakan atmosfer intimidatif dan memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa, di mana aparat negara lebih tampak berfungsi sebagai pengaman kepentingan korporasi dibanding pelindung hak-hak warga.

Situasi ini menegaskan satu kesimpulan krusial, yakni pelanggaran yang dilakukan PT Sambaki Tambang Sentosa bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan otoritas negara, sekaligus cermin lemahnya penegakan hukum lingkungan dan tata ruang di tingkat lokal maupun nasional.

Lebih jauh, pembongkaran jetty pada akhir 2025 sama sekali tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian masalah. Persoalan yang jauh lebih serius dan struktural justru terletak pada kerusakan ekologis yang ditinggalkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.

Berdasarkan pemantauan lapangan JATAM dan Salawaku Institute pada 15 Januari 2026, ditemukan kondisi lingkungan yang sangat mengkhawatirkan, lahan terbuka tanpa penutupan vegetasi, lereng-lereng gundul yang rawan erosi, lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga, serta tidak adanya aktivitas reklamasi dan rehabilitasi di wilayah hulu yang secara langsung berhadapan dengan kawasan pesisir. Kondisi ini menunjukkan kerusakan ekologis yang nyata, berkelanjutan, dan diwariskan, sekaligus menegaskan pengabaian total tanggung jawab lingkungan oleh PT STS.

“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, kami menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau membuka peluang penerbitan izin baru,” kata Julfikar Sangaji.

Masalah utamanya bukan kekurangan administrasi, melainkan persoalan arah kebijakan dan keberpihakan negara, apakah pemerintah memilih melindungi hak-hak warga dan keberlanjutan lingkungan, atau terus memberi ruang kompromi bagi kepentingan industri ekstraktif.

Dengan rekam jejak peringatan sejak Juni 2025, temuan resmi KKP, serta kondisi lapangan terkini, maka setiap upaya penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun di wilayah Memeli merupakan tindakan yang bertentangan dengan fakta, mengingkari keputusan pemerintah sendiri, dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekologis dan sosial.(RA)

JATAM bersama Salawaku Institute menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Menolak secara tegas dan mutlak segala bentuk penerbitan izin jetty serta aktivitas pertambangan lanjutan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.
2. Menuntut pemulihan lingkungan yang segera, menyeluruh, dan terukur oleh PT Sambaki Tambang Sentosa atas seluruh kerusakan ekologis yang telah ditimbulkan.
3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan.
4. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa, serta penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.