JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/API–IMA) berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.

Kuota produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi 250-260 juta ton dari RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global. Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian.

Pembatasan kuota batu bara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.

Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.

“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Sari, Rabu(11/2/2026).

Sari menekankan IMA dan seluruh anggotanya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu, IMA berharap terdapat ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batubara dan nikel tahun 2026 tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, kepastian usaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.

Indonesian Mining Association (API-IMA) yang berdiri pada 29 Mei 1975 merupakan organisasi non pemerintah, non politik dan non profit yang memiliki lebih dari 90 perusahaan anggota terdiri dari anggota perusahaan (company member) dan anggota pendukung (associate member). Company member merupakan perusahaan di bidang eksplorasi dan produksi pertambangan, sedangkan associate member merupakan perusahaan pendukung kegiatan pertambangan. Anggota IMA berkontribusi sebanyak 60% terhadap PDB tambang batu bara dan 80% terhadap PDB tambang mineral. Para anggota IMA senantiasa berkomitmen dan taat dalam melaksanakan Good Mining Practices, dan mengedepankan aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG) dalam praktik bisnisnya.(RA)