JAKARTA – Carut marut pengurusan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bagi komoditas mineral dan batu bara kembali terjadi tahun ini. Banyak perusahaan belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga pada awal tahun ini terpaksa harus stop produksinya. Sebut saja PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang merupakan salah satu penyumbang terbesar produksi nikel di Indonesia.
Selain itu perusahaan lain masih bisa berproduksi tapi hanya sampai Maret 2026 itu pun dengan kapasitas produksi sebesar 25% dari rencana produksi tahun ini yang sempat disetujui oleh Menteri berdasarkan RKAB tiga tahunan yang sempat berlaku sebelumnya.
Persoalan RKAB di awal tahun ini bermula ketika pemerintah pada tahun lalu memutuskan untuk kembali memberlakukan pengajuan RKAB oleh para pelaku usaha setiap tahun atau berubah dari sebelumnya setiap tiga tahun. Kondisi ini tentu dikhawatirkan bakal berdampak pada kinerja produksi berbagai komoditas mineral dan batu bara.
Singgih Widagdo, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), mengungkapkan pemerintah (ESDM) sebenarnya telah mempertegas sebelumnya akan mengurangi total produksi batu bara nasional di 2026. “Jika melihat Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba yang berdasarkan 3 tahun, tentu RKAB tiga tahun belum mempertimbangkan penurunan produksi (masih di 902 juta ton), sehingga melalui SE dan berdasarkan RKAB tiga tahun di 2026 sampai Maret, saya yakin tidak berpengaruh pada produksi batu bara nasional,” jelas Singgih kepada Dunia Energi, Selasa (6/1).
Lebih lanjut menurutnya dengan kondisi industri pertambangan Indonesia, khusus jumlah pelaku usaha pertambangan yang jumlahnya mencapai 963, keputusan RKAB 1 tahunan menjadi kurang tepat. Karena jika ada kepentingan Pemerintah ingin mencoba mengurangi produksi nasional untuk mengangkat harga batu bara, itu dapat dilakukan dengan proyeksi pasar global, baik sisi produksi dari coal produser dunia atau sisi volume import pasar global. “Sehingga persetujuan RKAB 3 tahun untuk kondisi pertambangan batubara Indinesia jauh lebih tepat,” ujar Singgih.
Keputusan pemerintah saat ini tentu bakal berdampak kepada kinerja produksi komoditas tambang nasional tahun ini. Menurut Singgih salah satu dampaknya tentu pada perusahaan yang belum mengajukan RKAB atau mengawali akan mengajukan RKAB dan belum memiliki RKAB 3 tahun. “Pasti akan terdampak. Perusahaan IUP Eksplorasi yang baru masuk ke IUP OP pasti akan terkena dampak produksi di kwartal pertama (belum dapat berproduksi) dan RKAB bisa jadi baru keluar habis Maret 2026,” kata Singgih.
Sebelumnya Dirjen Minerba memang telah menerbitkan Surat Edaran nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 pada 31 Desember 2025 yakni berisi sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025) bahwa:
c. RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;
2. Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk periode tiga tahunan (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027) dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 (tiga) tahun (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027);
b. telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan;
c. telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025; dan
d. telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.
3. Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 2 (dua) dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
4. Dalam hal permohonan persetujuan penyesuaian RKAB Tahun 2026 telah disetujui, persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.





Komentar Terbaru