JAKARTA – BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja. “Hal ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien,” demikian disampaikan Wiryono dalam keterangan resminya, Selasa(6/7).

Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi Nuklir. Persetujuan Evaluasi Tapak dari BAPETEN dipersyaratkan sebelum pemohon melakukan kegiatan evaluasi tapak di lokasi tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa perencanaan evaluasi tapak yang tertuang dalam Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) telah sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses
pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka Thorcon Power dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan.

PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir. Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan
hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan BAPETEN. “BAPETEN berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan
pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik,” ujarnya.