JAKARTA – Manajemen PT Pertamina (Persero) mempersiapkan subholding hulu sebagai subholding yang akan diprioritaskan untuk bisa segera go public melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan di sisi hulu sebelum subholding terbentuk, selain karena diwajibkan pemerintah, manajemen sudah berencana untuk mencari mitra usaha dalam pengelolaan Blok Rokan yang nanti akan dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR saat ini sudah ditetapkan sebagai perusahaan pengelola regional I aset hulu Pertamina, salah satu blok yang dikelola adalah Blok Rokan.
Menurut Nicke, banyak aset hulu yang masih berpotensi untuk terus dikembangkan, dan untuk bisa melakukan itu tentu dibutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, sehingga dana dari IPO bisa digunakan untuk megembangkan aset hulu Pertamina.
“Sebagian besar belanja modal investasi (capital expenditure/capex) Pertamina kedepan akan terus didominasi kegitan hulu. Dana IPO juga akan kami gunakanĀ untuk akuisisi hulu,” ujar Nicke dalam diskusi virtual, Senin (15/6).
Menurut Nicke, rencana IPO merupakan bagian dari langkah Pertamina untuk mengejar petumbuhan dengan cepat. “Kalau hanya konvensional, kami tahu fosil energi akan berubah ke depannya,” kata dia.
Tanda-tanda subholding hulu yang akan dilepas di lantai bursa sebenarnya sudah bisa terlihat dari susunan komisaris dan direksi subholding hulu. Sebagai holding, Pertamina menunjuk Rinaldi Firmansyah sebagai komisaris utama. Ia merupakan sosok yang cukup kenyang pengalaman di pasar saham karena sebelumnya memimpin PT Bahana Sekuritas. Selain itu diposisi direktur utama juga ditunjuk sosok yang akrab dengan strategi pengelolaan perusahaan terbuka yakni Budiman Parhusip, mantan direktur utama PT Rukun Raharja Tbk (RAJA).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan Pertamina diwajibkan memiliki partner saat transisi alih kelola Blok Rokan berlangsung. Hal Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor. 1923 K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Rokan.
Pada diktum kelima disebutkan bahwa Pertamina atau afiliasinya wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta wajib bekerja sama dengan mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap) yang memiliki kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis (business to business) sebelum alih kelola pada 8 Agustus 2021.(RI)
Komentar Terbaru