JAKARTA – Pemerintah melunak kepada PT Agincourt Resources dengan bakal mengkaji lagi keputusan sebelumnya yang mencabut izin tambang. Saat ini proses kajian sedang dilakukan dua Kementerian sekaligus yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengungkapkan jika tidak ditemukan pelanggaran oleh Agincourt dalam pengelolaan tambang emas martabe, maka izin pengelolaannya bakal dikembalikan. Menurutnya, saat ini koordinasi insentif sedang dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” ungkap Bahlil disela Indonesia Economic Outlook, Jumat (13/2).

Menurut Bahlil ada dua izin yang menjadi payung hukum pengelolaan tambang emas martabe. “Karena ada dua izin itu. Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdalnya dari PKH. Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif ya,” jelas Bahlil.

Pekan depan kata Bahlil dipastikan akan ada keputusan bagi Agincourt. “Minggu depan, insya Allah minggu depan,” ujar dia.

Bahlil memang sebelumnya menjelaskan sudah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo untuk mengkaji apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan Agincourt. Keputusan pencabutan izin tambang Agincourt ditetapkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang membuat gusar para pelaku usaha di sektor tambang.

“Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM,” jelas Bahlil. (RI)