JAKARTA – Indonesia Mining Association (IMA) mendorong agar semua pihak menjaga investasi di sektor tambang termasuk memastikan penilaian yang adil pada PT Agincourt Resources yang mengelola tambang Martabe di Sumatera Utara.
Apalagi pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025 mencapai Rp 138,37 triliun atau melebihi dari target yang dipatok hanya Rp 127,44 triliun.
Rachmat Makassau, Ketua Umum IMA, menilai perusahaan sejauh ini diyakini telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil Proper Hijau yang diterima perusahaan, Oleh sebab itu, Rachmat memandang bahwa pemerintah pasti akan melakukan evaluasi yang mendalam terkait izin usaha pertambangan Agincourt, sehingga dapat memastikan keberlanjutannya.
“Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin usaha PT Agincourt yang disebutkan akan dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek Environmental, Social dan Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup – tentunya akan tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujar Rachmat, Rabu (28/1).
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota IMA, senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dan ESG. Rachmat mendorong anggotanya untuk terus mengkomunikasikan fakta-fakta positif dari praktik-praktik penambangan yang baik.
“Sudah banyak perusahaan yang menjalankan operasional dengan baik dan menerapkan prinsip GMP dan ESG. Kami mendorong perusahaan anggota API-IMA untuk terus mengampanyekan hal-hal positif tersebut agar pandangan masyarakat terhadap industri pertambangan menjadi lebih seimbang,” kata dia.
Sebelumnya pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran, salah satunya adalah PT Agincourt Resources.
Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources mengungkapkan hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan dari sisi hukum Agincourt masih memiliki hak sebagai perseroan dalam berbisnis di Indonesia.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina





Komentar Terbaru