JAKARTA – Terhitung sejak 13 Februari 2026 dua anggota MIND ID, BUMN holding untuk industri pertambangan, kini menyandang status “Persero”, yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), (18/2), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan nama juga telah disetujui Menteri Hukum RI.

Perubahan nama ini menyusul hasil perubahan Anggaran Dasar kedua perusahaan sebagai langkah penyesuaian dengan UU BUMN.

Antam mendapat persetujuan perubahan nama Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 15 Desember 2025, sedangkan RUPSLB PTBA pada 16 Desember 2025.

Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID. BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.

MIND ID, tercatat memiliki 65% saham ANTM dan 65,93% saham PTBA.

Selain kedua perusahaan tambang ini, MIND ID juga mencatat kepemilikan pada PT Freeport Indonesia (51,2%), PT Indonesia Asahan Aluminium atau INALUM (100%), serta PT Vale Indonesia (INCO) (34%). Satu anggota MIND ID terakhir yang tercatat di BEI adalah PT Timah Tbk (TINS) dengan kepemilikan mencapai 65%.(RA)