JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berpotensi serap emas yang dihasilkan dari tambang rakyat. Namun syaratnya aktivitas pertambangan tersebut memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh London Bullion Market Association (LBMA) serta memiliki izin resmi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Antam menuturkan standar LBMA pada dasarnya memang tidak melarang serapan emas dari tambang rakyat. Ketentuan penting yang harus dipenuhi antara lain adalah tidak menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas serta tidak melibatkan pekerja anak.

“Misalkan tidak menggunakan merkuri, tidak ada child labor. Jadi hal-hal seperti itu harus dipastikan. Ada hal-hal lainnya, saya nggak hafal semuanya ya. Yang penting ada syarat-syarat yang secara LBMA itu harus dipenuhi,” ujar Wisnu ditemui di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menurut dia nantinya akan ada mekanisme sertifikasi untuk memastikan proses penambangan memenuhi standar tersebut.”Bahwa itu akan diserap dan ya mungkin ada semacam bimbingan lah dari Antam. Ada pembinaan dari Antam kira-kira,” ujar Wisnu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri sudah memberikan lampu hijau bagi kegiatan tambang rakyat karena sudah memiliki payung hukum yang jelas. Masyarakat bisa menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tanpa harus khawatir menambang secara ilegal.

Konsep IPR di sektor pertambangan sebenarnya mirip dengan sumur rakyat di industri minyak. Mekanisme pemberian IPR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Prosesnya dimulai dari tingkat daerah, di mana gubernur mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) kepada Menteri ESDM. Setelah WP ditetapkan, di dalamnya akan ditentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat.

Setelah WPR ditetapkan, pemerintah daerah akan menyusun dokumen pengelolaan WPR, yang menjadi dasar bagi gubernur untuk memberikan izin IPR kepada koperasi atau perorangan. Berbeda dengan tambang komersial, pemegang IPR tidak membayar royalti kepada negara, melainkan menyetor Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).