JAKARTA – PT ANTAM Tbk (ANTM) atau ANTAM mengumumkan bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (“RUPSLB”) yang diselenggarakan di Ruang Sumba, Hotel Borobudur Jakarta. Pada Mata Acara RUPSLB Pertama, para pemegang saham menyetujui Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Per usahaan.
Perubahan tersebut sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
Selain itu, pada Mata Acara RUPSLB Kedua, pemegang saham juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Per usahaan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 15G ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN.
I Dewa Wirantaya, Direktur Pengembangan Usaha ANTAM, menjelaskan keputusan RUPSLB tersebut menegaskan komitmen ANTAM dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan patuh terhadap regulasi terbaru. “Dengan dukungan pemegang saham, kami memiliki landasan yang lebih solid untuk memastikan kesinambungan strategi dan kinerja Perusahaan,” kata Wirantaya dalam keterangannya, Senin (15/12).
Pemegang saham juga menyetujui Perubahan susunan pengurus Perusahaan . Dalam RUPSLB ini, dikukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perusahaan terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025.
Selain itu, RUPSLB memberhentikan dengan hormat Bapak Achmad Ardianto sebagai Direktur Utama Perusahaan. Dan Pemegang Saham juga menyetujui untuk mengangkat Bapak Untung Budiharto sebagai Direktur Utama Perusahaan.
Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM mengucapkan terima kasih kepada Bapak Rauf Purnama dan Bapak Achmad Ardianto atas dedikasi dan dukungannya kepada ANTAM selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM.
RUPSLB juga menyetujui pengalihan penugasan Bapak Irwandy Arif yang semula sebagai Komisaris menjadi Komisaris Utama Perusahaan, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan Keputusan RUPS Pengangkatan yang bersangkutan .





Komentar Terbaru