JAKARTA — Akuntabilitas pengelolaan kawasan konsesi tambang emas Martabe pasca bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara sangat dibutuhkan.

Ateng Sutisna, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS mengungkapkan sudah menyampaikan langsung kepada manajemen Agincourt sebelum bencana terjadi bahwa perusahaan tambang memiliki peran dan tanggung jawab penuh terhadap seluruh kawasan konsesinya, termasuk area yang belum dieksploitasi.

“Dari total sekitar 130.000 hektare konsesi PT Agincourt sejak 2008, baru sekitar 600 hektare yang sudah mereka eksploitasi. Lokasi yang dieksploitasi ini memang berbeda dari kawasan sungai yang menjadi pusat bencana banjir bandang,” jelas Ateng.

Meski demikian, Ateng menegaskan bahwa sungai-sungai yang meluap dan menyebabkan banjir bandang tetap berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, meskipun belum digarap sebagai tambang. Karena itu, kawasan tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dia juga menyoroti adanya aktivitas ilegal logging di beberapa titik dalam konsesi PT Agincourt, yang dilakukan oleh pihak luar namun tidak mendapatkan pengawasan dan penindakan yang memadai dari perusahaan.

“Operasional mereka memang tidak berada di aliran sungai yang terdampak, tetapi wilayah sungai itu berada di dalam konsesi mereka. Secara tidak langsung, perusahaan tetap berkewajiban menjaga kawasan konsesi dari penebangan liar maupun perusakan hutan,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memutuskan menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. (RI)