JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan kebijakan pemangkasan ekspor gas ke Singapura masih sesuai dengan klausul kontrak yang memungkinkan volume ekspor gas bisa dipangkas sesuai ketentuan yang sudah disepakati dalam kontrak yakni maksimal 10% dari keseluruhan volume kontrak.

“Sekalipun terjadi pemotongan, tidak kita melanggar aturan, karena masih di dalam batas minimal ekspor. Sekali lagi saya katakan ya, tidak kita melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak, karena kita baru melakukan minimum,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10).

Bahlil mengaku heran dengan sikap pemerintah Singapura yang menurutnya berlebihan dalam merespon kebijakan pemerintah Indonesia. Bahkal sekelas Perdana Menteri Singapura yang meminta para pihak agar menghormati kesepakatan kontrak.

“Jadi saya juga bingung ya, kenapa mungkin yang ngomong ini belum baca kontrak dulu kali ya? Kok ada kayak gimana gitu ya? Padahal itu baru 31 MMscfd bagaimana lagi kalau lebih ya? Tapi kita mungkin tidak ingin itu. Tapi kalau memang yang gimana-gimana, ya kita bisa bicarakan baik-baik ya,” tegas Bahlil.

Selama ini volume penyaluran gas ekspor memang tidak pernah 100% dari volume yang disepakati atau sekitar 91-92%. Namun itu juga masih dalam ketentuan kontrak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Setelah pemerintah Indonesia mengumumkan adanya pemangkasan pada 24 Oktober 2026, Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong berkomentar cukup pedas dan meminta semua pihak menghormati kontrak yang telah disepakati.

“Kami mengharapkan semua pihak menepati komitmennya, dan importir gas Singapura akan menempuh segala langkah yang diperlukan untuk melindungi hak serta kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” dalam video pernyataannya, Minggu (25/10).

Menurut Bahlil, eskpor gas Indonesia volume hariannya mencapai 409,55 MMscfd sementara total kebutuhan Singapura adalah mencapai 1.000 MMscfd. Sementara 31 MMscfd yang dipangkas baru sekitar 8% dari total ekspor Indonesia sehingga tidak melanggar kontrak. Pemangkasan ekspor pun terjadi karena terjadi penurunan produksi akibat pemeliharaan fasilitas serta adanya kebutuhan gas di dalam negeri. Sehingga secara total sebenarnya pemangkasan gas ekspor baru 2% dari keseluruhan kebutuhan gas Singapura.

“Ini baru sekitar 8%. Terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak. Dan ini terjadi karena pertama ada terjadi pemeliharaan (shutdown), yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik,” ujar Bahlil. (RI)