JAKARTA – Pemerintah membahas secara intensif Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang memang menjadi inisiatif parlemen atau DPR RI. Pekan ini jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) membahas selama tiga hari berturut-turut Daftar Inventeris Masalah (DIM).

“Pak Wamen (ESDM) memilih memimpin rapat penyelesaian DIM RUU Migas, tiga hari berturut turut dari pagi hingga malam hari, tiap hari Jakarta-Bandung PP,” kata Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas, Sabtu (10/10).

Kementerian ESDM memang menargetkan DIM RUU Migas dapat disampaikan kepada Presiden paling lambat 22 Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun daftar persoalan dan usulan perbaikan terhadap rancangan regulasi yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

Menurut Djoko pekan depan seluruh perwakilan Kementerian dan Lembaga yang ikut menyusun DIM bakal melapor ke Menteri masing-masing. “Minggu depan semua K/L yg hadir melapor kepada Menteri Masing Masing hasil Pembahasan DIM RUU Migas, jelas Djoko.

Salah satu isu strategis dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diproyeksikan mengambil alih berbagai tugas dan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BUK diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan produksi atau lifting migas nasional, memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta menyederhanakan proses bisnis di sektor hulu migas.