JAKARTA – Pemerintahan Prabowo sedang menyiapkan dua kebijakan yang diklaim sebagai langkah percepatan transisi energi, yaitu insentif motor listrik dan percepatan pengembangan tambang panas bumi.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kedua kebijakan tersebut justru memperluas model ekonomi ekstraktif yang menguntungkan korporasi, sekaligus meningkatkan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat di wilayah tambang, kawasan industri, dan tapak proyek tambang panas bumi.

Pada 14 Agustus 2026, dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan dalam negeri yang mampu memproduksi 1 juta unit motor listrik.

Pemerintah kemudian menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri, dengan nilai Rp3 juta per unit. Kebijakan tersebut disiapkan ketika RAPBN yang dianggarkan pada 2027 membengkak hingga Rp. 4.097,2 triliun, atau meningkat sebanyak Rp. 254,5 triliun dari APBN 2026, dan tercatat defisit sebesar Rp. 671,2 triliun.

“Di tengah defisit anggaran, pemerintah tetap memilih mengalokasikan uang publik untuk memperluas pasar kendaraan listrik dan menopang industri yang berkaitan dengan rantai pasoknya. Ironisnya, pemerintah justru tidak menunjukkan keberpihakan anggaran yang setara terhadap pemulihan kerusakan ekologis, perlindungan masyarakat terdampak industri ekstraktif, serta pembangunan transportasi publik yang layak, aman, terjangkau, dan inklusif,” kata Hema Situmorang, Juru Kampanye JATAM.

Pada 13 Agustus 2026, Prabowo meresmikan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga pimpinan TNI-Polri dan para pengusaha di sektor kendaraan listrik.

PT Ilectra Motor Group (ALVA) adalah anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), perusahaan lama yang berbisnis di sektor tambang dan energi, termasuk batubara. Berdasarkan catatan JATAM, salah satu anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung, telah menggusur dan mengkriminalisasi masyarakat adat Paser di Kalimantan Timur. Namun, meski memiliki rekam jejak buruk dan izinnya dijadwalkan berakhir pada 2023 lalu, izin operasi PT Kideco tetap diperpanjang hingga saat ini.

JATAM beranggapan rencana produksi massal motor listrik tidak dapat dipisahkan dari peningkatan eksploitasi nikel sebagai bahan baku utama baterainya. Pada 2022, jumlah bijih nikel yang sudah diproduksi di Indonesia mencapai 1,6 juta ton. Sementara jumlah izin pertambangan nikel pada 2024, sebanyak 380 IUP dengan total luas konsesi sebesar 983.300,48 Ha atau setara hampir 15 kali lipat dari luas Jakarta. Masifnya eksploitasi nikel ini juga diikuti dengan peningkatan pembangunan smelter, penambangan mineral pendukung lainnya, serta penggunaan batubara dan PLTU untuk Kawasan industri yang terus dipertahankan.

Prabowo menyatakan kebijakan insentif 1 juta motor listrik merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi dengan tiga tujuan utama, yaitu menurunkan biaya kendaraan rakyat, mengurangi konsumsi bahan bakar impor dan membesarkan industri motor listrik nasional beserta rantai pasoknya. “Pemberian insentif Rp 3 juta untuk setiap pembelian 1 unit motor listrik mungkin terlihat lebih hemat, namun faktanya pembelian motor listrik tetap membutuhkan biaya yang besar, baik untuk membayar tagihan listrik yang bertambah maupun biaya perbaikan sistem baterai yang mahal ketika mengalami gangguan. Karena itu, pemerintah berulang kali menerbitkan berbagai insentif kendaraan listrik untuk menggaet pembeli sebanyak-banyaknya,” jelas Melky Nahar, Koordinator JATAM.

Kemudian, JATAM menyoroti narasi pembangunan industri “motor listrik nasional” dan “ramah lingkungan” yang sering didengung-dengungkan Prabowo juga bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Pada sektor nikel, JATAM mencatat, jumlah bijih nikel yang dimanfaatkan untuk produksi baterai EV di dalam negeri hanya 5%, sedangkan sisanya sebesar 70% digunakan untuk produksi baja tahan karat (stainless steel).

JATAM menyebut hilirisasi nikel yang disebut sebagai program strategis nasional juga lebih menguntungkan Cina dan oligarki dibandingkan Indonesia dan rakyatnya. Pada wilayah ekstraksi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, JATAM menemukan korporasi dan negara telah melakukan serangkaian kejahatan terhadap masyarakat lokal yang berdampak pada mata pencaharian dan ruang hidupnya. Di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan Morowali, Sulawesi Tengah, operasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mengakibatkan alih fungsi lahan skala besar, mencemari perairan dan merusak kawasan hutan, hingga berdampak pada terganggunya kesehatan warga. Demikian pula di Wawonii, Sulawesi Tenggara, tempat operasi PT Gema Kreasi Perdana (anak usaha Harita Group) mengeruk pulau kecil dan mencemarinya dengan limbah tailing, serta mengkriminalisasi 35 orang warga yang berjuang demi mempertahankan ruang hidupnya.

JATAM mendesak Presiden Prabowo untuk:
1. Hentikan insentif motor listrik untuk korporasi dan alihkan penggunaan APBN 2027 untuk pemulihan ruang hidup, mitigasi bencana, serta peningkatan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat
2. Fokuskan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki transportasi publik yang layak, aman dan inklusif. Bukan menambah produksi massal kendaraan pribadi yang memperluas kerusakan ekologis dan meningkatkan kemacetan
3. Hentikan seluruh upaya perluasan eksploitasi tambang panas bumi di Indonesia, mulai dari proses eksplorasi, pelelangan, penerbitan izin, hingga pemberian insentif dan perubahan regulasi demi mendukung korporasi
4. Hentikan sistem ekonomi ekstraktif karena menjadi sumber bencana yang mengancam ruang hidup rakyat dan hanya menguntungkan segelintir orang. Bangun sistem ekonomi yang berdaya pulih, berkelanjutan dan adil terhadap rakyat