JAKARTA – Penataan sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum mendorong percepatan legalisasi sumur rakyat sekaligus mengintegrasikannya ke dalam sistem energi nasional.
Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksan Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan dalam pertemuan antara perwakilan SKK Migas dan Polda Sumsel pada Selasa (21/4) dicapai beberapa kesepakatan.
“Polda Sumsel menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mendorong pengusahaan sumur masyarakat dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Selain itu, Polda Sumsel juga mengharapkan adanya contoh (role model) pengelolaan sumur masyarakat yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, sebagai acuan pelaksanaan operasi produksi yang baik dan tertib,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Rabu (22/4).
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 20 ribu lebih sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan ditargetkan bisa tercatat secara resmi oleh pemerintah. Penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan koperasi, BUMD, serta pelaku usaha kecil dalam pengelolaan sumur rakyat.
Salah satu strategi percepatan implementasi aturan tersebut adalah aparat kepolisian bakal menyisir wilayah yang selama ini jadi pusat kegiatan pengeboran minyak ilegal di Sumatera Selatan. “Polda Sumsel telah berkordinasi dengan Kodam dan Pemda untuk percepatan liftimg sumur masyarakat. Polda telah turun langsung ke lapangan termasuk melakukan patroli di jalur distribusi dan penertiban di beberapa lokasi penyulingan minyak ilegal,” kata Djoko.
Melalui skema baru yang diusung pemerintah, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.
Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.


Komentar Terbaru