JAKARTA – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk tegas menertibkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ditengah harga emas yang menguat dan negara membutuhkan peningkatan pendapatan maka komoditi emas bisa menjadi salah satu sumber.
Rizal Kasli, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII), mengatakan aktivitas PETI menimbulkan sejumlah kerugian, baik bagi negara maupun masyarakat sekitar. Mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara karena pelaku PETI pasti tidak membayar pajak dan royalty.
“Kerugian lain tentu dari aspek kerusakan lingkungan serta berisiko terjadi kecelakaan kerja. Sudah banyak korban nyawa dari aktivitas PETI,” ujar Rizal, Senin (13/4).
Ditengah gencarnya upaya pemerintah memberantas aktivitas pertambangan illegal, ternyata hingga saat ini masih marak terjadi. Salah satunya yang ada Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Menurut Rizal, aktivitas PETI membuat sumber daya tambang negara habis dikuras tapi negara tidak mendapatkan apa-apa. “Mereka tidak membayar pajak dan royalty sesuai ketentuan undang-undang. Apalagi kejadian di Bolmong, tambang (PETI) tersebut sudah diberikan garis polisi (police line) namun tetap beroperasi. Harus ada langkah tegas dari aparat penegak hukum,” tandasnya.
Rizal yang sebelumnya adalah Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) ini kembali mengingatkan amanat Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Saat ini, kata dia, Presiden Prabowo sangat gencar melakukan penertiban tambang ilegal (ilegal mining). Satgas telah dibentuk untuk memberantas parktek-praktek ilegal tersebut. “Kelihatan satgas bentukan presiden sangat berhasil dan powefull dalam melaksanakan tugasnya di berbagai daerah. Kita dorong agar Satgas tersebut juga turun ke lokasi PETI di Bolmong,” ungkap Rizal.
Untuk diketahui aktivitas PETI di Bomong kembali menjadi perhatian. Bahkan Kamis (3/4) sejumlah aktivis lingkungan menggelar demo di Markas Besar Polri, Jakarta yang mendorong langkah tegas aparat penegak hukum dalam menertibkan PETI. Mereka mendesak proses hukum pada pelaku PETI di Bolmong yang terindikasi ada perusahaan asing yang terlibat didalamnya.
Sebelumnya Polres Bolmong telah menggelar operasi penertiban. Dalam operasi tersebut pihak Polres menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator. Pihak Polres juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Kotamobagu. Proses hukumnya pun tengah berjalan dan menunggu kelengkapan berkas untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Sayangnya pasca operasi penertiban, aktivitas PETI di titik yang sama kembali terjadi. Oleh karenanya penegakan hukum kembali diserukan untuk mengambil langkah tegas. “Kita berharap komitmen Presien Prabowo dalam menertibkan tambang illegal bisa dilaksanakan secar konsisten oleh aparat penegak hukum,” kata Rizal.(AT)


Komentar Terbaru