JAKARTA – PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) menjadi kendaraan lain BPI Danantara untuk masuk ke industri tambang mineral dan pengolahan logam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Perminas akan mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Izin operasi entitas bisnis Grup Astra itu sebelumnya dicabut Pemerintah dengan alasan menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
“Perminas ke depan cukup strategis, karena diposisikan sebagai kendaraan negara untuk masuk ke sektor mineral strategis dan hilirisasi. Apalagi mendapatkan tambang emas Martabe milik Agincourt Resources yang bernilai tinggi. Jadi akan prospek sebagai batu loncatan,” kata Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), kepada Dunia Energi, Jumat(30/1/2026).
Bisman menilai Danantara serius mengarahkan Perminas menjadi pemain penting dalam ekosistem industri tambang dan pengolahan logam nasional. “Asal dikelola dengan benar, manajemen profesional dan tidak ada korupsi, Perminas ini sangat prospek dan berpotensi berkembang sebagai pengelola aset mineral strategis negara,” ujarnya.
Nantinya, kata Bisman, Perminas dapat berperan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi tujuan investor di sektor tambang strategis. Dengan status “milik negara” maka bisa dapat privilege sehingga urusan birokrasi dan legalitas akan lebih mudah, menurunkan risiko perizinan dan yang terkait legalitas dari pemerintah bagi investor.
Selain itu, akses terhadap cadangan mineral besar dan agenda hilirisasi membuka peluang kemitraan jangka panjang, terutama di sektor pengolahan dan industri logam.
Bisman juga menyoroti aspek negatif Perminas dimana biasanya BUMN justru sangat birokratis dan potensial fraud.
“Ini yang bahaya. Investor perlu mencermati potensi risiko tata kelola, intervensi kebijakan, serta ketidakpastian arah bisnis khusus di awal pembentukan ini. Karena ada unsur birokrasi dan politik biasanya justru membatasi fleksibilitas bisnis dan kecepatan pengambilan keputusan, hal inilah yang menghambat pengembangan bisnis yang tentu tidak menarik bagi investor,” ujar Bisman.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Perminas berdiri pada 25 November 2025 dengan kantor bertempat di Wisma Danantara, Jalan Gatot Subroto.
Perusahaan ini akan masuk pada sektor pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, emas dan perak, belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash hingga pasir kuarsa.
Perminas dirancang untuk untuk memperluas jangkauan bisnis pada industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi dan industri barang dari logam mulia.
Sektor lain yang juga bakal dijajaki Perminas berkaitan dengan klasifikasi usaha pengumpulan limbah berbahaya, treatment dan pembuangan limbah hingga pemulihan material barang logam.
Perminas mencatat modal dasar mencapai Rp44 miliar, terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.
BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.
Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral logam itu sebanyak Rp11 miliar.
Pemegang saham menempatkan Gilarsi Wahju Setijono sebagai Direktur Utama Perminas. Gilarsi saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan bus listrik milik Keluarga Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).
Posisi direksi lainnya diisi oleh La Ode Tarfin Jaya, Oktaria Masniari Manurung dan Hartian Surya Widhanto.
Adapun, jabatan komisaris utama Perminas diisi oleh Rauf Purnama. Sebelumnya, Rauf sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Sementara itu, posisi komisaris lainnya diisi oleh Dadang Arif Abdurahman dan Ridho K. Wattineman. Adapun, Noor Mustaqim dan Anton Pripambudi masing-masing mengisi posisi komisaris independen.(RA)




Komentar Terbaru