JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup telah merampungkan hasil audit lingkungan terhadap kegiatan operasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hasilnya PT Gag dipastikan hanya membayarkan denda kepada pemerintah dan diminta untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan di sekitar area tambang.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan selama audit dilakukan Gag Nikel tetap beroperasi agar diketahui juga pengelolaan operasi dan lingkungan ketika sedang beroperasi.

Dia menjelaskan audit lingkungan mungkin mengandung tiga hal. Pertama, perbaikan persediaan lingkungan. Kedua, melakukan perubahan metodologinya.
Ketiga, dicabut izinnya.

“Jadi dia pada posisi yang pertama tadi, memperbaiki, meningkatkan persediaan lingkungannya. Ada skema pengawasan yang lebih intensif,” kata Hanif di komplek parlemen, Senin (26/1).

Meskipun hanya dikenakan denda, nantinya Gag Nikel bakal tetap diawasi secara ketat pengelolaan lingkungannya. “Setiap tiga bulan ada pengawas lingkungan yang independen yang akan melakukan pengawasan. Jadi upaya masif kita lakukan,” ungkap Hanif.

Dia menuturkan sejak awal memang ditemukan adanya indikasi pengelolaan lingkungan yang tidak tepat sehingga pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya. “Audit Gag Nikel sudah kami terima, jadi kepadanya ada beberapa kekurangan, yang kemudian kita telah berikan denda. Kemudian ada perubahan, karena hasil Audit Lingkungan adalah perubahan persediaan lingkungan dasar,” jelas Hanif.

Audit sendiri kata Hanif dilakukan secara independen dengan didampingi langsung oleh pemerintah dan memang ditemukan beberapa kekurangan. Namun menurut berdasarkan aturan yang ada memang sanksi yang dijatuhkan hanya denda.

“Jadi kita rombak persediaan lingkungannya untuk mengikuti apa yang direkomendasikan oleh auditor. Jadi Audit Lingkungan ini independen, tapi tetap kami dampingi. Dari teman-teman akademisi yang kita tunjuk. Jadi tidak lepas langsung,” kata Hanif.

Sebelumnya, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat. (RI)