JAKARTA – WALHI menyatakan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada 6 perusahaan, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, buntut dari kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana, bukan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Langkah ini cenderung berpotensi mengulang kegagalan gugatan sebelumnya, yakni sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi.
Sebagai informasi, KLH mengajukan gugatan kepada 6 perusahaan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Jumlah tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat
gugatan oleh KLH disebut sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh korporasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH).
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, mengungkapakn kesulitan dalam penegakan hukum adalah pertanda dari problem birokrasi dan lemahnya komitmen penegak hukum, serta mencirikan adanya masalah struktural. “Selama ini negara belum serius dalam menegakkan hukum lingkungan. Hal ini tercermin dari tidak adanya pengadilan khusus lingkungan seperti di India (National Green Tribunal), sehingga banyak kasus lingkungan yang direduksi hanya menjadi urusan ganti-rugi saja,” ungkapnya, Selasa (20/1).
WALHI mencatat selama periode 2015 sampai 2022 KLH (sebelumnya KLHK) telah melakukan 31 kali gugatan, 21 di antaranya telah diputuskan oleh pengadilan. Dalam putusan tersebut total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun, namun yang telah dibayarkan belum mencapai setengah dari denda tersebut. Selama periode itu KLH mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya dikarenakan mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.
Selain itu, ganti kerugian berupa uang denda, terutama yang telah dibayarkan tidak jelas pemanfaatannya. Karena selama ini belum pernah dilaporkan ke publik, bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk apa. Perlu diketahui, Indonesia belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus seperti model Environmental Damage Fund di Kanada. Badan khusus tersebut memang dirancang untuk membiayai pemulihan. Bukan seperti di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
“Meskipun gugatan ini tampak sebagai bentuk pertanggungjawaban negara. WALHI menilai gugatan ini adalah wujud dari hilangnya pertanggungjawaban negara. Karena gugatan tersebut menggambarkan kegagalan penyelenggara negara dalam mencegah kerusakan lingkungan sejak awal, yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola SDA, dalam praktiknya juga pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah, sehingga terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas korporasi,” kata Boy.
WALHI menilai bahwa gugatan tersebut bukan sebagai bentuk sejati dari pertanggungjawaban negara, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU PPLH. Seperti dalam pasal 69 yang menegaskan pelarangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Lalu pasal 88 yang menegaskan tanggung jawab mutlak korporasi atas lingkungan.
WALHI berharap ke depan Indonesia memiliki pengadilan lingkungan sendiri agar memastikan hukum lingkungan benar-benar diterapkan dan tidak ada lagi keluhan struktural. Serta mengubah paradigma ganti rugi bukan sebagai penerimaan negara bukan pajak, tetapi dana pemulihan, dengan membangun mekanisme dana lingkungan yang khusus menampung denda para perusak lingkungan, serta hanya digunakan untuk kepentingan pemulihan lingkungan.
“WALHI menegaskan dan menekankan gugatan oleh KLH tidak cukup untuk mengatasi persoalan bencana ekologis di Sumatra. Harus ada langkah-langkah hukum yang berani, seperti upaya penegakkan hukum sesuai dengan UU PPLH, yaitu menerapkan unsur tanggung jawab mutlak korporasi. Dalam hal ini, negara wajib mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin dan meminta mereka memulihkan kerusakan lingkungan,” ujar Boy.(RA)




Komentar Terbaru