JAKARTA — Persidangan lanjutan gugatan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan tersebut, SP PLN menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Kamarullah, sebagai ahli. Proses persidangan juga diramaikan solidaritas SP PLN dari berbagai daerah.

Di hadapan majelis hakim, Prof Kamarullah menegaskan RUPTL 2025–2034 sebagai objek sengketa mengandung cacat formil dan cacat substansi, serta tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” ujarnya.

Prof Kamarullah menjelaskan dari sisi prosedural, RUPTL 2025–2034 disusun dengan dasar hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius dalam perspektif hukum tata negara.

“Secara formil, RUPTL 2025–2034 cacat hukum karena dalam penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” jelas Prof. Kamarullah.

Ia menambahkan, kebijakan kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penguasaan negara secara utuh atas sistem ketenagalistrikan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing. Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser peran negara dan PLN sebagai alat negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional, baik dari sisi kebijakan, keuangan, maupun keandalan sistem.

SP PLN dalam gugatannya menyatakan bahwa RUPTL 2025–2034 berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta pada sidang sebelumnya, Kamis (8/1/2026), yang mengungkap pengalaman krisis kelistrikan di Pulau Nias pada 2016. Saat itu, dominasi pembangkit swasta menyebabkan penghentian pasokan listrik akibat persoalan pembayaran, sehingga masyarakat mengalami pemadaman total selama lebih dari dua minggu.

Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, menyebut peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa dalam menyusun kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.

“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh, bukan diserahkan pada kepentingan pasar,” ujar Ketua Umum SP PLN.

Lebih lanjut, Ketua Umum SP PLN menyampaikan implementasi RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi PLN dan negara. Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional.

Dari sisi keuangan, dominasi pembangkit swasta dan asing berpotensi membebani PLN melalui kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran kapasitas yang dapat menekan kesehatan keuangan perusahaan.

Sementara dari sisi sistem, fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi, keandalan, dan ketahanan sistem kelistrikan nasional dalam jangka panjang.

“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pekerja PLN saja, melainkan juga perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya dan memastikan listrik sebagai energi yang murah dan mudah diakses oleh rakyat serta perjuangan menegakkan kedaulatan negara disektor energi listrik,” pungkas Ketua Umum SP PLN.(RA)