JAKARTA – Di penghujung tahun 2025 pencatatan resmi oleh pemerintah sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal akhirnya terealisasi dengan ditekennya kerja sama antara PT Pertamina EP dengan UMKM PT Batanghari Siner Energi (BSE) dan telah dikirimnya minyak dari BSE ke stasiun pengumpul Tempino.

Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjelaskan tidak ada masalah berarti dalam pelaksanaan penyaluran minyak dari sumur rakyat ke Pertamina bahkan dari sisi kualitas minyak yang diterima sudah langsung sesuai dengan karakteristik atau spesifikasi yang disyaratkan Pertamina.

“Kualitas (minyak) pun bagus API 35-45, tidak membeku pada tekanan dan temperatur standart, kadar air memenuhi standar pertamina sebelum di lifting,” kata Djoko kepada Dunia Energi, Jumat (2/1).

Djoko menuturkan lifting perdana minyak mentah hasil produksi dari masyarakat sudah melalui perjuangan dan proses sejarah yang pajang. Diharapkan hasil positif dari lifting minyak masyarakat ini bisa langsung dirasakan warga serta negara.

Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  menjelaskan langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Dalam peninjauan tersebut.

Yuliot mengungkapkan bahwa kegiatan produksi yang dikelola oleh PT BSE sebagai representasi UMKM di Kota Baru, Jambi telah menuai hasil positif. Pada tahap awal ini, total produksi yang diserahkan atau di-lifting mencapai sekitar 240 barel. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan optimalisasi sumur-sumur yang ada, dengan target produksi mencapai 1.000 barel per hari.

“Dengan adanya peningkatan itu berarti ini akan menjadi contoh dalam pengolahan sumur masyarakat. Ini kita mengutamakan bagaimana ekonomi kerakyatan yang ada sumur-sumur masyarakat ini dikelola dengan baik, ini akan terjadi legalitas pelaksanaan kegiatan usaha,” ujarnya.

Legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, sebut Yuliot, merupakan hal yang krusial. Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan pembinaan serta meningkatkan standardisasi produksi agar operasional di lapangan tetap aman dan ramah lingkungan.

Sumur minyak rakyat yang tadinya statusnya adalah ilegal, jelas Yuliot, dengan adanya perizinan itu menjadi kegiatan menjadi legal. Sehingga ada manajemen yang melakukan pengolahan yang berdasarkan Permen 14/2025 itu bisa dilakukan oleh BUMD, Koperasi, dan juga oleh UMKM yang ada di daerah.

“Keterlibatan entitas lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM diharapkan mampu menciptakan pergerakan ekonomi yang signifikan di tingkat akar rumput. Penguatan tata kelola ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Provinsi Jambi ke depannya,”ujar Yuliot.

Dari data Kementerian ESDM, total sumur minyak masyarakat secara nasional mencapai 45 ribu sumur, tersebar di beberapa provinsi, diantaranya adalah Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Sementara Provinsi Jambi memiliki sekitar 13 ribu sumur minyak masyarakat.

Gubernur Jambi Alharis menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang memberikan solusi bagi masyarakat Jambi, karena selama ini banyak masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat, dan sekarang sudah bisa menjadi legal.

“Selama ini kita punya sumber daya alam yang melimpah, minyak kita banyak, tetapi belum terkelola dengan baik. Maka dengan Permen 14/2025 yang Pak Menteri dan Wakil Menteri (ESDM) luncurkan ini, ini solusi bagi teman-teman kita, ini kita sudah mulai terarah dan sudah ada offtaker-nya,” pungkas Alharis.