BANTEN – Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri dinilai bukan lagi sekadar pelengkap melainkan jadi andalan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kemandirian industri nasional sudah  mulai terlihat, termasuk di sektor migas.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menyatakan bahwa penguatan sektor penunjanh migas adalah kunci mengurangi ketergantungan negara lain.

“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” kata Agus dalam keterangannya (27/12).

Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin belum lama ini meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang dan melihat betul bagaimana PT TRK mampu memproduksi berbagai jenis katup (valve) berteknologi tinggi—seperti ball valve, Single Block and Bleed, hingga manifold—yang vital bagi sektor migas dan pembangkit listrik.

“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif. Baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan SDM,” ujar Setia.

PT TRK punya kapasitas produksi 12.000 unit per tahun, dan tidak hanya dipakai di dalam negeri, tetapi juga telah diekspor hingga ke kawasan Timur Tengah.

Untuk memuluskan langkah industri lokal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini sangat dinantikan sebagai upaya penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Tujuannya agar penilaian TKDN lebih sederhana, cepat, dan transparan. Ini untuk menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat,” ungkap Setia.

Sementara itu, Soni, Direktur Utama PT TRK, mengungkapkan selain dukungan TKDN, industri butuh “perisai” dari serbuan barang impor.

“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan {lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujar Soni.

Ia juga menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku agar harga produksi tetap efisien. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan komitmennya yang tak bisa ditawar.

Maria Kristanti, Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, menyebut TKDN kini menjadi Indikator menilai Utama (KPI) atau “harga mati”.

l Sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas mencapai angka jumbo Rp388 triliun, dengan komitmen TKDN mencapai 59 persen. Jawa Timur menjadi etalase keberhasilan kebijakan ini. Di provinsi tersebut, 63% dari total nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp9,34 triliun merupakan porsi TKDN.

“Filosofinya sederhana: Karena TKDN itu dampaknya pastinya dari kita, untuk kita, negara kita,” tegas Maria. (RI)