JAKARTA – Pemerintah berencana melarang Badan Usaha Swasta mengimpor solar pada tahun 2026 seiring dengan mulai meningkatnya kemampuan kilang dalam negeri untuk memproduksi solar dengan telah rampungnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan rekomendasi impor solar yang setiap tahun diberikan pemerintah sudah diberikan, namun hanya sampai bulan Maret tahun depan. Pertamina sudah merampungkan RDMP Balikpapan dan sudah mulai beroperasi penuh pada akhir 2025 sehingga pada April sudah bisa memasok seluruh kebutuhan untuk Pertamina dan badan usaha lainnya.

“Kami sudah mengirimkan surat ke pihak swasta. Jadi, mereka kami wajibkan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina guna mendapatkan alokasi Solar dalam negeri. Impor hanya sampai Maret,” kata Laode, saat ditemui di Kementerian ESDM,  di Jakarta, beberapa hari lalu.

Laode memastikan keputusan ini didasarkan pada kondisi dan fakta di lapangan yang menunjukkan kemampuan kilang dalam negeri dalam memproduksi BBM sudah meningkat. Pemerintah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan badan usaha bahwa sejak  awal kebijakan memperbolehkan impor solar  berangkat dari belum mampunya kilang dalam negeri memenuhi semua kebutuhan BBM termasuk solar. Maka, ketika kilang dalam negeri sudah mampu memenuhi permintaan solar maka logikanya kebijakan impor tersebut sudah tidak perlu lagi.

“Impor bukan kami langsung dihentikan. Tidak. Ini karena kita sudah produksi dalam negeri. Kalau yang lain (bensin) masih ada (impor). Itu kan kompensi karena di dalam negeri memang tidak mampu melayani secara keseluruhan,” jelas Laode. (RI)