JAKARTA – Para pelaku usaha BBM swasta hampir dipastikan bakal didorong pemerintah untuk membeli produk kilang berupa solar dari dalam negeri. Hal ini seiring dengan sudah rampungnya proyek kilang Pertamina, Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di akhir tahun ini.

Pemerintah menegaskan rampungnya RDMP membuat kapasitas produksi solar dalam negeri berlimpah sehingga Pertamina dan swasta tidak perlu lagi melakukan impor produk solar.

“Sebenarnya yang dimaksud dengan penghentian impor itu ya termasuk swasta. Jadi artinya kita tidak impor lagi, swasta kalau mau beli, silakan beli yang ada di dalam produk dari kilang dalam negeri. Jadi seperti itu, pemahaman dari setop impor itu seperti itu. Swasta pun harus beli dari dalam negeri,” kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhir pekan lalu di Jakarta.

Melimpahnya pasokan solar bakal makin terasa nantinya jika memang program mandatori B50 jadi diberlakukan pada tahun depan. Untuk itu Pemerintah meminta Pertamina untuk memproduksi solar dengan nilai catane number (CN) 51 yang biasa digunakan untuk industri atau non subsidi. Jenis solar itu masih bisa untuk diekspor ketimbang solar subsidi yang memiliki CN 48.

“Saya sebutkan kenapa kita perlu meng-convert ke CN51? Karena CN51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. Kalau CN48 kan standarnya masih Euro 4 dengan sulfur kontennya masih tinggi, masih di atas 2000 ppm, jadi sulit untuk kita ekspor. Tapi kalau sudah jadi standar internasional, banyak negara yang membutuhkan,” jelas Laode.