JAKARTA – PT PLN (Persero) akan berperan penting dalam implementasi operasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Melalui regulasi terbaru, pemerintah memerintahkan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan PLTSa dengan nilai yang sesuai dengan keekonomian penyediaan pembangkit.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, mengungkapkan sebelumnya PLN hanya membayar US$13 sen per kilowatt hour (kWh). Dari angka tersebut, sekitar US$7 sen ditanggung oleh pemerintah daerah melalui tipping fee. Saat ini, sesuai dengan arahan pemerintah harga listrik dari PLTSa dipatok sebesar US$20 sen per KWh. Harga tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh PLN.
“Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN yang tadinya US$13 sen per kWh, kemudian keekonomian dari PLTSa ini rata-rata sekitar US$20 sen per kWh. Dulu ada selisih US$7 sen menggunakan tipping fee yang dianggarkan dari APBD,” kata Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Kamis (20/11).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan harga listrik PLTSa sepenuhnya dimasukkan ke dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau PPA antara pengembang dengan PLN.
Darmawan menegaskan dengan adanya mekanisme baru ini maka akan ada percepatan dalam pembahasan PPA antara PLN dan pengembang.
“Dalam Perpres ini, semuanya dimasukkan ke dalam PPA dengan PLN. Begitu PPA dengan PLN, proses financial closing yang tadinya berbelit menjadi sangat cepat dan Insyaallah PLTSa ini akan bisa terbangun dengan cepat, yang tadinya kompleks, yang tadinya rumit, menjadi sangat sederhana,” ujar Darmawan.(RI)





Komentar Terbaru