JAKARTA – Pemerintah akhirnya benar-benar bakal merealisasikan legalisasi sumur – sumur minyak rakyat Setelah peraturan pemerintah tentang dasar hukum dibolehkannya koperasi kelola lahan tambang minyak, mineral maupun batu bara terbit, kini pemerintah telah mendata paling tidak sudah ada 45 ribu sumur rakyat yang akan diakui oleh pemerintah dan produksinya akan tercatat secara nasional.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan sumur minyak tersebut lokasinya didata oleh pemerintah daerah. Selain itu, UMKM maupun koperasi yang akan mengelola juga dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.

“Dari Bupati, Walikota ke Gubernur sudah menginventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Ini kita serahkan kepada rakyat, kepada daerah lewat koperasi, UMKM dan BUMD. Dengan memperhatikan pengelolaannya keselamatan, baik keselamatan kerja maupun dalam aspek lingkungan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM belum lama ini.

Optimisme akan peran krusial bisa mendongkrak produksi minyak nasional makin terlihat. Untuk tahun ini saja produksi rata-rata harian sudah sukses melampaui APBN.

Bahlil disela penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan BPS pada Selasa (13/10) menyatakan realisasi lifting minyak pada September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, melampaui target yang tercantum di APBN sebesar 605 ribu barel per hari.

“Laporan dari Kepala SKK Migas ke saya, per kemarin di bulan September itu bisa sampai dengan 619 ribu barel per hari,” kata Bahlil.

Rata-rata kumulatif realisasi lifting minyak dari Januari hingga 5 Oktober 2025, tutur dia, mencapai sekitar 605–607 ribu barel per hari. Dengan demikian, target APBN 2025 sudah terlampaui. “APBN di 2025 insyaallah akan tercapai, bahkan lebih dari target lifting. Ini juga dihitung oleh BPS,” kata Bahlil.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan puluhan ribu sumur tersebut tidak semuanya memiliki kondisi prima untuk memproduksi minyak. Setelah didata nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bakal melakukan pengecekan kondisi sumur. SKK Migas memproyeksikan jika satu sumur bisa memproduksi 1 barel saja maka tambahan produksi bisa sangat signifikan.

Taufan Marhaendrajana, Deputi Eksploitasi SKK Migas, mengungkapkan secara realistis SKK Migas sudah mengkalkulasi minimal ada tambahan produksi minyak mencapai 10 ribuan barel per hari dari sumur-sumur minyak rakyat yang akan dikerjasamakan dengan KKKS.

“Negara juga kemudian mendapatkan manfaat dari minyak yang disetor sehingga itu akan menjadi produksi dari nasional, bagian dari produksi nasional. Jadi potensi dari semua minyak masyarakat ini sekitar 10 ribu – 15 ribu barel per hari,” kata Taufan di Tangerang belum lama ini.

Lebih lanjut Taufan menjelaskan dalam perjalanannya nanti pemerintah sudah mempersiapkan betul agar sumur-sumur yang ditetapkan dikelola bersama KKKS akan mendapatkan pendampingan yang optimal agar terjaga kondisi keamanan dan keselamatan serta lingkungan saat operasi.

Menurutnya, adanya landasan hukum yang mengatur penyerapan produksi minyak dari sumur rakyat bisa solusi strategis terhadap fenomena banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional. Pemerintah di sisi lain berupaya menata kembali pengelolaan sumur masyarakat agar sesuai dengan kaidah Good Engineering Practices (GEP) serta menjamin keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan.“Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Taufan.

Berdasarkan permen ESDM No 14 tahun 2025, memang diatur adanya periode waktu keterlibatan KKKS selama empat tahun terutama untuk mempersiapkan praktik produksi minyak yang sesuai dengan keteknikan.

Sementara itu, Benny Hidajat Sidik, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), nantinya KKKS bakal punya tugas untuk mendampingi BUMD, Koperasi, dan UMKM (BKU) dalam mengelola sumur rakyat.

“KKKS hadir untuk memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dipenuhi sepenuhnya, serta mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien dan berdaya saing. Nanti kita akan sama-sama duduk, kita KKKS juga ikut memberikan masukan teknis termasuk penggunaan teknologi dan aspek HSSE-nya. Kita cari jalan gimana supaya bisa masuk,” jelas Benny.

Lebih lanjut dia menuturkan upaya-upaya perbaikan tetap harus dilakukan oleh BKU yang mengoperasikan sumur tersebut karena ada dua risiko utama dalam pengelolaan sumur minyak yaitu risiko terkait HSE dan risiko terkait kepatuhan.

Dalam aturan dijelaskan bahwa BKU ini punya tanggung jawab bagaimana memberikan pembinaan kemudian memperbaiki pengelolaan sumur masyarakat yang dikelola.

“Jadi sebenarnya dengan 80% ICP tentunya akan ada yang digunakan selain kemudian dibayarkan kepada masyarakat penghasil sumur, tentunya disitu ada bagian yang kemudian digunakan untuk memperbaiki secara good engineering practice atau tata kelola lebih baik,” ungkap Benny. (RI)