JAKARTA – Para badan usaha swasta membatalkan ataupun tidak mau menyerap stok BBM yang dimiliki Pertamina. Salah satu alasan utamanya adalah adanya kandungan etanol dalam BBM Pertamina. Namun demikian ternyata penggunaan etanol untuk bahan bakar sudah digunakan oleh Shell di Inggris.

Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), etanol sangat lumrah penggunaannya pada BBM. Shell sendiri bahkan menggunakannya untuk pemasaran produknya di Inggris.

“Shell juga udah pake etanol. Di Amerika sendiri mereka bensinnya pake etanol, saya bisa kasih lihat bukti-bukti itu.”Shell juga udah pake etanol. Di Amerika sendiri mereka bensinnya pake etanol, saya bisa kasih lihat bukti-bukti itu,” kata Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (3/10).

Dalam laman resmi Shell, dalam pemasaran produk BBM di Inggris, Shell mengikuti Peraturan Kewajiban Bahan Bakar Transportasi Terbarukan (RTFO) mengatur penggunaan biofuel untuk transportasi dan mesin bergerak non-jalan raya.

Sesuai dengan peraturan ini, “penyedia bahan bakar fosil utama” diwajibkan untuk memastikan bahwa persentase tertentu dari bahan bakar jalan raya yang mereka pasok di Inggris terdiri dari bahan bakar terbarukan dari sumber yang berkelanjutan.

Shell Regular Unleaded mengandung hingga 10% etanol sesuai dengan pengenalan E10 oleh pemerintah pada tahun 2021, sementara Shell V-Power Unleaded mengandung tidak lebih dari 5%. Hal ini sesuai dengan persyaratan spesifikasi bahan bakar Inggris saat ini.

Sebelumnya Achmad Muchtasyar, Wakil Dirut PPN, menegaskan pada awalnya ada tiga badan usaha yang ditawarkan Pertamina untuk dipasok stok BBM-nya yaitu ada Shell, BP-AKR serta Vivo. Dalam perkembangannya hanya ada dua badan usaha yang bersepakat untuk membeli BBM stok Pertamina yaitu BP-AKR dan Vivo. Sementara Shell sedari awal memang tidak sepakat untuk membeli BBM dari Pertamina.

Muchtasyar menjelaskan alasan utama badan usaha swasta membatalkan kesepakatan adalah terkait kandungan konten di BBM yang dimiliki Pertamina.

“Justru yang dtanyakan rekan-rekan SPBU mengenai konten. ada kandungan etanol,” kata kata Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10).

Lebih lanjut dia menuturkan padahal kandungan etanol tersebut masih sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Dimana secara regulasi itu (etanol) diperkenankan sampai jumlah tertentu. Kami gunakan kargo 100 MB dan itu ditemukan secara pemeriksanaan lab ada etanol 3,5%,” ungkap Muchtasyar. (RI)