JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berencana untuk meleburkan tiga perusahaan sekaligus atau Subholdingnya menjadi satu entitas bisnis. Langkah ini dinilai sebagai salah satu langkah positif dari sisi penghematan dari sisi operasional.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengungkapkan dilihat dari perpektif kewajiban pajak bisa langsung dirasakan dampaknya oleh perusahaan. “Ini jadi relevan dari aspek ekonomi pajak dapat benefit di perpajakan. Transaksi PIS KPI PPN itu tidak double atau truiple tax ada satu unit pajak,” kata Komaidi kepada Dunia Energi, Senin (22/9).

Justru lanjut dia pemerintah jadi pihak yang tidak diuntungkan dari sisi penerimaan pajak dengan adanya rencana peleburan subholding ini. “Impact di Kemenkeu selama ini ada tiga sumber penerimaan jadi tinggal satu. Positifnya perusahaan penghematan perpajakan,” ungkap Komaidi.

Pertamina memang sedang mengkaji untuk menggabungkan Pertamina Patra Niaga (PPN). Pertamina International Shipping (PIS) serta Kilang Pertamina International (KPI) menjadi satu entitas bisnis. Bahkan rencananya entitas baru tersebut akan terbentuk awal tahun 2026 mendatang.

Hal lainnya diharapkan ada kemudahan koordinasi dalam pengadaan minyak mentah ataupun bahan bakar Pertamina. Selama ini harus dilakukan dulu transaksi antar unit institusi.

“Misalnya KPI mau angkut minyak transaksi dengan PIS karena disisi lain sebenarnya PIS bisa saja transaksi dengan pihak lain secara margin lebih oke bisnis kan harus utamakan marginnya. Sekarang karena dalam satu dapur otomatis KPI jadi prioritas pun terhadap PPN,” jelas Komaidi.