Edisi:01
Tanggal terbit:1 Desember 2022
Penerbit:VDE Publishing
Harga:Rp. 65.000
Link download:BACA DEMAGZ

 

ABUD, sebut saja begitu, direktur utama salah satu perusahaan pertambangan mineral logam, hanya bisa mengelus dada dan geleng-geleng kepala. Dia tak bisa berbuat banyak. Aktivitas pertamban gan ilegal di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) perusahaan tersebut tambah marak saat harga komoditas di pasar global melambung. “Kami sudah melaporkan kepa da aparat keamanan terkait pertambangan ilegal di wilayah IUP kami. Nyatanya, hingga kini tak juga ada penyelesaian. Padahal ke giatan operasi kami masuk dalam objek vital nasional,” ujar Abud saat ditemui DE Magz di sebuah kafe di selatan Jakarta, belum lama ini.

Abud mengaku telah melobi sejumlah petinggi negeri agar praktik pertambangan ilegal (PETI) bisa diminimalkan. Apa daya, upaya Abud tak jua membuahkan hasil. Perusahaan yang dipimpin Abud beru paya win-win solution. Salah satu caranya adalah meminta oknum warga yang mel akukan kegiatan PETI untuk meminta maaf kepada perusahaan. Setelah itu, mereka akan bergabung dalam koperasi di bawah binaan perusahaan. “Mereka akan kami beri jasa ongkos angkut saja karena mineral logam yang mereka tambang berada di wilayah IUP kami,” ujar Abud