JAKARTA – Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Desember 2022 ditetapkan sebesar US$281,48 per ton atau mengalami penurunan 8,67% atau US$26,72 per ton dibandingkan HBA November 2022 sebesar US$308,2 per ton.

Penurunan ini salah satunya disebabkan oleh rencana India untuk menurunkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain itu, kebijakan Tiongkok dalam pengendalian Covid-19, yakni Zero Covid, sehingga berdampak terhadap penurunan permintaan batubara akibat penurunan permintaan listrik karena pembatasan aktivitas pabrik.

“Rencana India untuk menurunkan kapasitas PLTU dan penurunan permintaan batubara China akibat kebijakan Zero Covid menyebabkan penurunan HBA bulan ini,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Jumat (2/12).

Adapun pergerakan HBA sejak awal tahun 2022 sempat menyentuh nilai tertinggi pada bulan Oktober, dimana HBA terkerek hingga menyentuh level US$330,97 per ton. Faktor kondisi geopolitik Eropa imbas konflik Rusia – Ukraina yang menyebabkan fluktuasi harga gas Eropa menjadi faktor pengerek utama. Produksi batubara Tiongkok yang mengalami peningkatan namun perlambatan perekonomiannya menjadi faktor lain menurunnya HBA bulan ini.

Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.

Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.

HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Nantinya, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel). (RI)