JAKARTA – Pembentukan Holding – Sub Holding pada PT Pertamina (Persero) dianggap berpotensi mengarah kepada rencana pelepasan asset melalui Initial Public Offering (IPO) yang akan mengakibatkan tidak dapat dikontrolnya harga produk karena penentuan harga berpotensi akan diserahkan kepada mekanisme pasar
Komaidi Notogero, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan pada dasarnya IPO merupakan kegiatan penawaran saham perdana, proses pertama kali pelepasan saham suatu perusahaan yang dijual kepada investor umum (masyarakat/publik). Perusahaan yang me|akukan IPO disebut sedang Go Public.
“Sebelum IPO, emiten akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus),” katanya, dalam webinar bertajuk “Tinjau Kembali Kebijakan IPO Anak Perusahaan Pertamina. Pertamina 100% Milik Rakyat” Sabtu(7/8).

Komaidi menjelaskan biasanya perusahaan melepas sahamnya ke publik/masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan dana murah. Selain itu, kinerja keuangan perusahaan menjadi Iebih baik, potensi pertumbuhan Iebih cepat, meningkatkan citra perusahaan, serta meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
“Dengan IPO, perusahaan akan mendapat akses terhadap pendanaan di pasar saham,” ujar Komaidi.
Dia menambahkan bahwa perusahaan yang melaksanakan IPO akan mendapat tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman, menumbuhkan profesionalisme, meningkatkan image perusahaan.
Di samping itu, likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pendiri yang menguntungkan, menumbuhkan loyalitas perusahaan, meningkatkan niai perusahaan, kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup, serta memperoleh insentif pajak.
Komaidi menyampaikan bahwa anak perusahaan Petronas, Petronas Chemicals telah melantai di bursa saham sejak 2010. Selepas IPO, Malaysia masih memegang kendali dengan menjadi pemilik saham mayoritas.
“Malaysia melalui Petronas memiliki 64,35% saham Petronas Chemicals,” ujar Komaidi.(RA)


Komentar Terbaru