JAKARTA – Pemerintah memastikan sanksi bagi pelaku usaha tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran batu bara untuk domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali berlaku. Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah sempat membebaskan sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO sepanjang 2020.

Kelonggaran sepanjang tahun lalu diberikan pemerintah lantaran pandemi COVID-19 yang membuat serapan dari PLN sebagai konsumen utama batu bara dalam negeri juga minim. “Tidak ada sanksi karena Covid tahun 2020,” kata Ridwan di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Ridwan, terjadi perubahan mekanisme dalam pengenaan sanksi bagi pelaku usaha tambang yakni dengan membayarkan kompensasi kepada negara. Sebelumnya sanksi diberikan dengan pemangkasan produksi bagi pelaku usaha pada tahun berikutnya.

“Pada 2021 ada sanksinya jika tidak memenuhi di butir ketiga. Pada 2020 diloggarkan karena Covid-19,”ungkap Ridwan.

Dalam butir ketiga Keputusan Menteri ESDM No 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 menyatakan Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation).

Dengan adanya sanksi tersebut pemerintah yakin para pelaku usaha juga tidak akan tawar menawar dengan kawajiban DMO yang sudah diterapkan sehingga gangguan atau kekurangan pasokan untuk pembangkit listrik yang selama ini dikhawatirkan tidak akan terjadi.

Untuk tahun ini sendiri dengan target produksi sebesar 550 juta ton maka DMO sebesar 137 juta ton atau 25% dari total proyeksi produksi batu bara.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan PLN sudah menyampaikan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tahun ini dan jumlahnya jauh dibawah jatah DMO tahun ini.

“DMO dari taeget tahun ini 550 juta ton 25% ya 137 kurang lebih juta ton apakah cukup untuk pembangkit? keperluan untuk pembangkit tahun ini 115 juta ton diproyeskikan butuh 115 juta ton tersedia 137 juta ton, berarti cukup dong,” kata Rida.(RI)