JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata ada puluhan perusahaan tambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang beroperasi di sekitar area bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM, menjelaskan saat ini tim dari Kementerian ESDM sedang mengevaluasi aktivitas di area tambang perusahaan tersebut. “Ada total 23 perusahaan ada pemegang IUP dan KK. Kalau KK kan kontrak lama ya,” kata Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/12).

Adapun komoditas para perusahaan tersebut terdiri dari komoditas emas, bijih besi, timah hingga tembaga.

Lebih lanjut dia menjelaskan para perusahaan tersebut mendapatkan izin tambang dari pemerintah daerah karena sudah beroperasi sebelum UU Minerba tahun 2020 berlaku. Dalam ketetapan yang baru, izin-izin tambang dialihkan lagi ke pusat, sementara sebelumnya untuk IUP memang diberikan oleh kepala daerah masing-masing.

“Ada IUP dan KK yang semuanya itu terbit di antara tahun 2010 sampai 2020. Maksudnya itu izinnya semuanya masih di daerah ya. Pemerintah daerah yang mengeluarkan. Pusat itu ngambil ketika ada Undang-Undang 3 tahun 2020. Itu baru pusat yang mengeluarkan. Tapi rata-rata yang di Sumatera itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020 semua,” jelas Anggia.

Meskipun bukan diberikan pemerintah pusat namun Kementerian ESDM tetap menyiapkan sanksi apabila ditemukan perusahaan yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan sehingga memperparah bencana yang terjadi. Sanksinya pun tidak main-main karena bisa saja dicabut izin tambangnya.

“Kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan diekvaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika mungkin dibekukan, bahkan sampai dicabut izinnya. Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusahaan lingkungan,” ungkap Anggia. (RI)