JAKARTA –  Anggaran subsidi dan volume BBM jenis Solar 2020 yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditolak Komisi VII DPR. Dalam rapat kerja akhir pekan lalu, komisi energi hanya menyetujui subsidi tahun depan untuk Solar maksimal hanya sebesar Rp1.500 per liter lebih rendah dibanding usulan pemerintah sebesar Rp2.000 per liter. Untuk volume yang disetujui juga lebih rendah dari yang diusulkan yakni 15,31 juta kiloliter (KL) dari usulan sebesar 15,58 juta KL. Namun kuota untuk tahun depan masih lebih besar dibanding dengan kuota volume Solar pada 2018 yang sebesar 14,5 juta KL.

Untuk kuota LPG subsidi tahun depan jumlahnya meningkat dibandingkan kuota 2018. Untuk menutupi biaya peningkatan volume ini , maka subsidi solar yang diusulkan tinggi oleh pemerintah dialihkan ke subsidi LPG 3kg.

Komisi VII menyepakati kuota LPG bersubsidi hingga 7 juta metrik ton (MT). Padahal untuk kuota LPG 3 kg tahun depan, pemerintah mengusulkan sebesar 6,98 juta MT, naik tipis dibanding proyeksi realisasi konsumsi LPG bersubsidi tahun ini sekitar 6,8 juta MT, namun sama dengan kuota LPG 3 kg 2018 sebesar 6,98 juta MT.

Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan besaran subsidi Solar mempertimbangkan adanya konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg. Kebutuhan LPG di masyarakat besar, sehingga masih ada sebagian masyarakat yang tidak bisa memperoleh LPG 3 kg atau bersubsidi.

“Kami usulkan subsidi Solar yang mayoritas tidak tepat sasaran lebih banyak (dialihkan) ke subsidi LPG 3 kg,” kata Maman di Jakarta, akhir pekan lalu.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan usulan subsidi solar Rp2.000 per liter merupakan level batas atas atau maksimal, tergantung faktor harga minyak. Jika harga minyak melemah, maka subsidi Solar yang diberikan bisa lebih rendah.

“Ya, diturunkan agar negara bisa lebih berhemat, Rp1.500 juga tidak masalah kok. Tapi ditambah alokasi di subsidi LPG, jadi imbang. Untuk alokasi volume subsidi Solar juga jadi turun karena berbagai pertimbangan, salah satunya penerapan B30 tahun depan,” kata Djoko.

Selain, subsidi dan volume solar bersubsidi dan LPG bersubsidi, Rapat Kerja dengan Komisi VII juga menyepakati kuota minyak tanah bersubsidi sebesar 560 ribu KL, lebih rendah dibandingkan kuota tahun ini 610 ribu KL. Sementara harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) disepakati US$ 60 per barel.(RI)