JAKARTA- PT PLN (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempererat kolaborasi demi menutup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kolaborasi yang berlangsung sejak 2019 itu khsuusnya dalam penerbitan asset PLN yang maju signifikan sehingga 67% aset BUMN Ketenagalistrikan itu telah bersertifikat.
“Dengan adanya kolaborasi ini dan didukung oleh Kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit sangat kompleks kemudian dibongkar kemudian diringkas dan disederhanakan sehingga tata kelolanya bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ujar Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, dalam keterangannya, Sabtu (5/2).
Darmawan menjelaskan PLN mendapat masukan untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnisnya agar lebih transparan, kredibel, efisien, dan efektif agar menutup ruang untuk KKN. Kolaborasi yang dijajaki salah satunya adalah perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital sehingga proses yang sebelumnya rumit dan berbelit rentan terjadinya tindak KKN bisa dihindari.
“Kolaborasi ini akan mendukung program strategis PLN, antara lain yaitu transisi PLTD menjadi energi baru terbarukan dan gas. Nantinya KPK akan memberikan pendampingan dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis,” ujarnya.
PLN juga terus berkolaborasi dengan KPK untuk meningkatkan sistem whistle blowing agar lebih transparan, kredibel, akuntabel dan tetap mengedepankan kerahasiaan.
Pada 2020, kolaborasi antara PLN dan KPK terwujud dalam bentuk integrasi database di PLN dan platform Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Jaga) di sistem KPK. Dengan ini, pemerintah daerah juga dapat memantau berapa jumlah penerimaan pajak melalui dashboard dalam aplikasi itu terkait jumlah piutang pemerintah daerah ke PLN.
Dengan aplikasi Jaga kerja sama dengan KPK, tren tunggakan pemerintahan daerah menjadi menurun. Dari awal 2021 yang masih sebesar Rp237 miliar pada Desember 2021 menjadi Rp66 miliar.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, merespons positif upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.
Ghufron memastikan KPK akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN. Dia juga berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan, dan adil. (RA)





Komentar Terbaru