JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan akan menggelar mogok kerja pada 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB mendatang. Aksi mogok kerja akan berlangsung hingga 7 Januari 2021 pukul 16.00 WIB. Demikian pernyataan FSPPB seperti tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar menyatakan, aksi mogok kerja dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dasar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta mengingat pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang Mogok Kerja.

Dalam surat tersebut FSPPB juga menyatakan mogok kerja bisa diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan surat FSPPB kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

FSPPB menyatakan mogok kerja akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

FSPPB dalam surat tersebut mengungkapkan, alasan dan sebab dilakukannua mogok kerja antara lain karena tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Selain itu, mogok kerja juga dipicu Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan, dan tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Aksi mogok kerja ditempuh lantaran tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.

FSPPB menyatakan, penghentian mogok kerja dapat hentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan FSPPB, apabila tuntutan FSPPB sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau Perusahaan bersedia melakukan Perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra-Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.

“Sesuai isi surat, aksi mogok kerja ditempuh lantaran tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik,” kata Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, Kepala Bidang Media FSPPB, kepada Dunia Energi, Selasa(21/12).(RA)