JAKARTA – Pembahasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia terus berlanjut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang otoritas penerbitan IUPK memanggil instansi dan jajaran yang terlibat dalam negosiasi dengan Freeport, Selasa (7/8).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum serta salah satu Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno.

Informasi yang didapatkan dari sumber Dunia Energi menyatakan bahwa tidak hanya dua instansi itu saja yang dipanggil, tapi juga ada Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, Kementerian LHK yang memiliki peranan penting dalan pembahasan IUPK justru tidak hadir.

Budi Gunadi tiba di Kementerian ESDM sekitar pukul 14.25 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB rapat selesai. Namun saat ditemui, Budi menolak membeberkan isi dari pembahasan dengan Kementerian ESDM. Dia hanya menegaskan bahwa transaksi divestasi dilakukan bersamaan dengan terbitnya IUPK Freeport. “Kami mau semua bersamaan,” kata Budi.

Budi hanya menyebut pertemuan hanya koordinasi mengenai IUPK, transaksi divestasi saham Freeport maupun stabilitas finansial. “Kami dikordinasikan IUPK, transaksi, lampiran, hingga financial stabilitynya. Jadi itu dikordinasikan sama pak Sekjen (Kementerian ESDM),” ungkap dia.

Sumber Dunia Energi menyebutkan bahwa masing-masing instansi memberikan masukan terkait apa saja yang akan dituangkan dalam IUPK nantinya.

Satu poin yang cukup alot dibahas adalah mengenai waktu penerbitan IUPK yang harus menunggu transaksi divestasi atau tidak. Sumber juga menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menitipkan pesan kepada Inalum yang bernegosiasi dengan Freeport agar negosiasi berlangsung lancar tidak ada kesepakatan setengah-setengah atau berubah-ubah agar negosiasi bisa rampung sesuai target. Inalum juga diminta memiliki ketegasan dalam negosiasi.

Poin utama lainnya adalah terkait isu lingkungan yang akan diatur lebih detail dibanding yang ada di IUPK sekarang yang dimiliki Freeport.

Saat ini Inalum masih menyelesaikan penyusunan perjanjian Sales Purchase Agreement antara dengan Rio Tinto dan Indocopper serta perjanjian dengan Freeport-McMoRan Inc, induk usaha Freeport Indonesia terkait perubahan hak partisipasi 40% Rio Tinto menjadi 40% saham.

Penyusunan tiga perjanjian itu ditargetkan rampung dalam 60 hari terhitung sejak ditandatanganinya Head of Agreement (HoA) pada awal Juli lalu.(RI)