JAKARTA- PT Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyerahan rehabilitasi DAS dilaksanakan dengan prosedur ketat sesuai protokol kesehatan di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (30/7).

Serah terima rehabilitasi DAS merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh PT Pertamina EP. Serah terima dilakukan General Manager Pertamina EP (PEP) Asset 2 Astri Pujianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hudoyo .

Astri Pujianto mengatakan penanaman rehabilitasi DAS seluas 42,77 Ha dengan tingkat keberhasilan 94,7% ini dimulai pada 2017 hingga 2020. Jumah tanaman yang ditanam sebanyak 1.042 batang/Ha. Jenis tanaman yang ditanam antara lain damar mata kucing (shorea javanica), petai (arkia speciosa), jengkol (archidendron pauciflorum), pala (myristica fragrans), karet (Hevea brasiliensis), dan pinang (Areca catechu). Setelah melalui penilaian (assessment) serta tinjauan lapangan lokasi dimaksud dinyatakan berhasil direhabilitasi.

“Ini merupakan pemenuhan kewajiban dari Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan merupakan komitmen perusahaan sesuai misi Pertamina EP untuk tumbuh berkembang bersma lingkungan,” ujar Pujianto dalam keterangan tertulis kepada Dunia-Energi, Minggu (2/8).

Hudoyo mengucapkan terima kasih kepada PEP yang telah membantu KLHK dalam merehabilitasi lahan kritis. “Kami juga berharap walaupun kewajiban selesai, PEP tetap ikut peduli terhadap tanaman yang telah ditanam,” katanya.

Tingkat keberhasilan penanaman DAS 94,7% oleh PEP Asset 2 itu sangat baik. Pasal 70 ayat 3 (tiga) huruf b Permen LHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyatakan bahwa keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% dari penanaman awal dinilai sangat bagus.

Menurut Puji, selain menunaikan kewajiban rehabilitasi lahan tersebut, PEP Asset 2 juga melaksanakan kewajiban atas IPPKH yang diberikan di wilayah kerjanya dengan melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 163 Ha. Kewajiban rehabilitasi tersebut dilakukan pada lahan seluas 90 Ha di kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. “Kewajiban rehabilitasi juga dilakukan pada lahan seluas 73 Ha di kawasan Hutan Produksi terbatas Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” katanya (RA)